KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Kabar baik bagi masyarakat desa dan kawasan transmigrasi yang selama ini berada dalam wilayah kawasan hutan. Komisi V DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Menteri Transmigrasi RI pada 30 Juni 2025 secara resmi meminta pemerintah untuk melepaskan status kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi.
Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan masyarakat transmigrasi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan status lahan akibat berada dalam kawasan hutan.
Wakil Ketua II DPRD Konawe Utara, Muhardin, S.Pd, menyambut positif hasil rapat kerja Komisi V DPR RI tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan di kawasan transmigrasi.
“Ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi masyarakat Konawe Utara, khususnya warga desa dan kawasan transmigrasi yang selama ini masih terkendala status kawasan hutan. Keputusan Komisi V DPR RI ini menjadi harapan baru untuk penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini dihadapi masyarakat,” ujar Muhardin, Selasa (9/06/2026).
Berdasarkan dokumen hasil rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Transmigrasi, salah satu poin penting yang disepakati adalah meminta pemerintah agar seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi dilepaskan status kawasan hutannya.
Selain itu, Komisi V DPR RI juga meminta Kementerian Transmigrasi menyusun regulasi dan petunjuk teknis yang lebih rinci terkait mekanisme penyediaan tanah permukiman transmigrasi. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan masyarakat serta mempercepat proses legalisasi hak atas tanah.
Muhardin menjelaskan bahwa persoalan kawasan transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan menjadi salah satu isu krusial yang selama ini dikeluhkan masyarakat Konawe Utara. Akibat status kawasan tersebut, banyak warga mengalami kesulitan dalam pengurusan sertifikat tanah maupun pengembangan kawasan permukiman.
“Kita berharap keputusan ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat akan lebih tenang dalam mengembangkan usaha pertanian, perkebunan, maupun kegiatan ekonomi lainnya,” katanya.
Menurut Muhardin, DPRD Konawe Utara selama ini terus mendorong penyelesaian persoalan kawasan hutan yang membelit sejumlah desa dan kawasan transmigrasi di daerah tersebut. Bahkan berbagai aspirasi masyarakat telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui berbagai forum koordinasi dan konsultasi.
Ia menilai, jika kebijakan pelepasan status kawasan hutan di kawasan transmigrasi dapat direalisasikan, maka akan memberikan dampak besar terhadap percepatan pembangunan daerah, peningkatan investasi, serta kesejahteraan masyarakat.
“Persoalan ini bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut masa depan masyarakat. Ketika status lahannya jelas, maka akses terhadap program pemerintah, pembiayaan perbankan, hingga pembangunan infrastruktur akan semakin mudah,” ungkapnya.
Muhardin juga mengapresiasi langkah Komisi V DPR RI yang secara serius mengawal persoalan kawasan transmigrasi yang masih berada dalam kawasan hutan. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan negara terhadap masyarakat yang telah lama menantikan kepastian hak atas tanah mereka.
“Kami di DPRD Konawe Utara akan terus mengawal kebijakan ini agar implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat. Harapan kita, desa-desa transmigrasi yang selama ini masuk kawasan hutan dapat segera memperoleh kepastian status dan hak atas lahannya,” tegasnya.
Dengan adanya keputusan Komisi V DPR RI tersebut, masyarakat Konawe Utara kini menaruh harapan besar agar proses pelepasan status kawasan hutan dan legalisasi lahan transmigrasi dapat segera terealisasi, sehingga mampu membuka peluang pembangunan yang lebih luas dan meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah tersebut.***
Laporan: Muh. Sahrul




























