KENDARI, KROSCEK.CO.ID – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Tim Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Gakkum LLAJ) Sultra segera mengambil langkah tegas terhadap sejumlah truk milik PT St. Nickel Resources yang diduga beroperasi dengan muatan melebihi kapasitas atau over loading.
Desakan tersebut disampaikan menyusul aktivitas pengangkutan material tambang (hauling) yang melintasi ruas jalan umum di Kota Kendari.
LIRA menilai, jika dugaan pelanggaran itu benar terjadi dan tidak ditindak, maka berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, mengatakan pengawasan terhadap kendaraan tambang yang beroperasi di jalur padat aktivitas masyarakat harus dilakukan secara ketat.
Menurutnya, keselamatan publik tidak boleh dikorbankan demi kepentingan operasional perusahaan.
“LIRA Sultra menilai Tim Gakkum LLAJ perlu segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kendaraan yang diduga bermuatan berlebih. Aktivitas hauling seperti ini harus diawasi secara maksimal karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan,” ujar Jefri.
Ia menegaskan, kendaraan tambang yang melintas di jalan umum wajib mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk batas muatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain mendesak penegakan hukum, LIRA Sultra juga meminta instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut material tambang milik PT St. Nickel Resources.
Menurut Jefri, pemerintah harus memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
LIRA Sultra juga meminta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) serta Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan evaluasi terhadap izin atau dispensasi penggunaan jalan yang diberikan kepada perusahaan tersebut.
“Apabila dalam evaluasi ditemukan adanya pelanggaran yang berulang, pemerintah perlu mempertimbangkan pencabutan izin dispensasi penggunaan jalan. Jangan sampai tindakan dilakukan setelah terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kendaraan yang beroperasi dengan muatan berlebih maupun dimensi yang tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk dalam kategori pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) yang menjadi perhatian pemerintah karena dampaknya yang cukup besar terhadap keselamatan lalu lintas dan kondisi jalan.
Praktik ODOL tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan fasilitas publik, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, LIRA Sultra mendesak Tim Gakkum LLAJ yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta penindakan sesuai ketentuan hukum terhadap kendaraan yang terbukti melanggar.
Menurut LIRA, langkah tegas tersebut penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, sekaligus memastikan seluruh pengguna jalan mematuhi aturan demi terciptanya keselamatan berlalu lintas dan terjaganya kualitas infrastruktur jalan yang menjadi aset publik. (**)
Laporan: Irmayanti Daud




























