Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen - https://kroscek.co.id/

Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LM Ali Haswandy

LM Ali Haswandy

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara (Konut), tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.510.505. Angka ini mengalami kenaikan Rp250.922 atau 7,70 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.259.583.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), LM Ali Haswandy, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 berpedoman pada dasar hukum yang sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga :  Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengupahan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Penetapan UMK tahun 2026 ini merupakan hasil keputusan bersama Dewan Pengupahan, dengan mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujar Ali Haswandy dalam rapat penyampaian UMK 2026.

Baca Juga :  Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif

Ali Haswandy yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sultra menegaskan, daerah yang telah menyepakati dan menetapkan UMK akan diusulkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk selanjutnya dilakukan penetapan resmi.

Ia menyebutkan, hasil penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Utara, dan Kota Kendari akan disampaikan secara resmi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sultra kepada gubernur.

Baca Juga :  PT MLP dan PT KES Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Konawe Utara

“UMK yang telah disepakati di tingkat kabupaten/kota akan kami usulkan ke gubernur untuk ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Konawe Utara dan wilayah Sulawesi Tenggara secara umum. (**)


Laporan: Irmayanti Daud 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sensus Ekonomi 2026 Langkah Strategis Memotret Kondisi Riil Perekonomian Konawe Utara
Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra
Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021
PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan
Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut
Usai Teken Kontrak Kemenkes, Bupati Ikbar Tinjau Lokasi RSUD Konawe Utara
Hari ini Penandatanganan Kontrak Pembangunan RSUD Konawe Utara Resmi Dilaksanakan
Bupati Ikbar: Pancasila Bukan Sekadar Hafalan, Tapi Jalan Menuju Konawe Utara Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:06 WITA

Sensus Ekonomi 2026 Langkah Strategis Memotret Kondisi Riil Perekonomian Konawe Utara

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:57 WITA

Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:34 WITA

Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:34 WITA

PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:56 WITA

Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!