KOLAKA, KROSCEK.CO.ID – Sengketa kepemilikan sebidang tanah seluas 1.380 meter persegi di Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, kini memasuki babak yang semakin serius.
Tidak hanya berkutat pada perebutan hak kepemilikan antara keluarga ahli waris Almarhum Haji Lapadda dengan Herman bin Haji Jufri, perkara ini juga memunculkan dugaan adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum diatas objek tanah yang masih disengketakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang semula berasal dari Program Restelment Tahun 1987 dan tercatat dalam Daftar Nomor Urut 678 Kelompok Pembagian II itu diduga kerap dijadikan lokasi perjudian sabung ayam.
Selain itu, beredar informasi ditengah masyarakat mengenai dugaan transaksi serta peredaran Narkotika di kawasan tersebut.

Media ini belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Namun, jika benar terjadi, kondisi tersebut dinilai bukan hanya mencederai supremasi hukum, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kelurahan Sea.
Munculnya dugaan aktivitas ilegal tersebut, pihak ahli waris menegaskan bahwa dasar hukum kepemilikan tanah tetap berada pada keluarga Almarhum Haji Lapadda.
Pengakuan sejumlah penerima Program Restelment 1987 yang memperoleh tanah pada periode yang sama menyebut objek sengketa tersebut merupakan hak Haji Lapadda.
Keterangan itu juga diperkuat oleh Hamring Madaming, S.E. dan H. Mustafa, yang pernah menjadi anggota Panitia Sembilan Penataan Taman Laut Tahun 1990.
Menurut keduanya, lahan dengan nomor urut 678 tidak pernah terdampak proyek pembangunan sehingga status hak atas nama Haji Lapadda tetap utuh dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain.

Keterangan serupa juga disampaikan mantan Lurah Sea periode 2011–2017, Mudering M, yang menyebut peta lokasi serta daftar penerima Program Restelment pernah tersimpan lengkap di arsip Kelurahan Sea dan mencatat objek tersebut atas nama Haji Lapadda.
Sebagian Tanah Berhasil Disertifikatkan
Dari total luas awal 1.380 meter persegi, ahli waris melalui perjuangan Guntur Gunawan H.L. berhasil memperoleh kembali sebagian objek pada 2023–2024.
Bagian tersebut kemudian diterbitkan sertifikat hak melalui Program Prona Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka. Meski demikian, masih terdapat sekitar 883 meter persegi yang hingga kini disebut masih dikuasai Herman bin Haji Jufri.
Luasan tersebut disebut telah sesuai dengan data pemecahan objek berdasarkan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka.
Pendamping Kuasa Khusus ahli waris menyatakan telah menempuh langkah persuasif melalui mekanisme mediasi.
Mediasi pertama yang dilaksanakan pada 10 Juni 2026 belum menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya, pada 2 Juli 2026, permohonan mediasi kedua kembali diajukan sebagai upaya penyelesaian secara damai sebelum perkara ditempuh melalui jalur litigasi.
Pendamping Kuasa Khusus: Bukti Herman Sangat Lemah
Pendamping Kuasa Khusus ahli waris, Muh. Saldin dan Herfandi, menyatakan telah menelusuri berbagai dokumen, mulai dari hasil pengukuran tahun 1990, Keputusan Bupati Nomor 122 Tahun 2002 hingga bukti pembayaran pajak yang diklaim dilakukan secara berkelanjutan.
Mereka menilai klaim kepemilikan Herman hanya didasarkan pada kwitansi yang tidak dibuat oleh pejabat berwenang dan tidak tercatat dalam administrasi pertanahan negara.
Selain itu, pihak pendamping juga menduga terdapat sejumlah tindakan yang berpotensi melanggar hukum, antara lain penguasaan tanah tanpa hak, penggunaan bukti peralihan yang dipersoalkan keabsahannya, perubahan fisik tanah tanpa izin, hingga dugaan pembiaran terhadap aktivitas perjudian dan dugaan peredaran narkotika.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendamping Kuasa Khusus meminta Pemerintah Kelurahan Sea bersikap aktif menelusuri kembali dokumen historis yang berkaitan dengan Program Restelment melalui kecamatan, Kantor Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah maupun instansi terkait lainnya.
Mereka juga mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan atas informasi dugaan perjudian sabung ayam dan dugaan peredaran narkotika yang disebut berkembang di lokasi sengketa.
Menurut mereka, apabila informasi tersebut benar, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar kawasan tersebut tidak berkembang menjadi pusat aktivitas kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini tidak lagi dipandang semata sebagai sengketa kepemilikan tanah, tetapi telah berkembang menjadi persoalan yang menyangkut kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, dan keamanan lingkungan.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah, aparat pertanahan, serta aparat penegak hukum untuk mengungkap status hukum objek sengketa sekaligus menindak tegas apabila ditemukan adanya tindak pidana di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Herman belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai tudingan yang disampaikan pihak ahli waris. (**)
Laporan: Muh Sahrul




























