KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pengawalan pembangunan infrastruktur, tetapi juga melalui upaya penyelesaian persoalan status kawasan hutan yang selama bertahun-tahun menjadi kendala bagi sejumlah desa dan kawasan transmigrasi di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Konawe Utara, I Made Tarubuana, dan Wakil Ketua II, Muhardin, S.Pd., saat menjelaskan hasil koordinasi dan konsultasi yang dilakukan bersama Komisi V DPR RI dalam rangka memperjuangkan berbagai kebutuhan masyarakat Konawe Utara.
Menurut I Made Tarubuana, DPRD Konawe Utara terus membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah pusat, melalui Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ir. Ridwan Bae dan Ahmad Safei, S.H., M.H, mengawal berbagai aspirasi pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat di Konut.
Namun demikian, kata dia, perjuangan DPRD tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik semata. Salah satu persoalan yang juga menjadi fokus perhatian adalah keberadaan sejumlah desa-desa, dan kawasan transmigrasi
Menurutnya, hingga kini beberapa desa-desa di konut masih masuk dalam kawasan hutan, sehingga berdampak terhadap berbagai aspek pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain memperjuangkan aspirasi infrastruktur bersama Komisi V DPR RI, kami juga melakukan konsultasi terkait desa-desa dan kawasan transmigrasi yang masih berada dalam kawasan hutan. Berdasarkan hasil konsultasi yang telah dilakukan, pada tahun 2026 akan dilakukan penurunan status kawasan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar I Made Tarubuana.
Ia menjelaskan bahwa persoalan status kawasan hutan telah menjadi tantangan yang dihadapi banyak desa selama bertahun-tahun.
Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi tata kelola wilayah, tetapi juga sering menjadi hambatan dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan yang bersumber dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Karena itu, DPRD Konawe Utara terus mendorong agar pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kepastian status kawasan menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, karena akan memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan, peningkatan infrastruktur dasar, hingga penguatan ekonomi masyarakat di wilayah pedesaan.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Konawe Utara, Muhardin, menjelaskan bahwa persoalan kawasan hutan merupakan isu strategis yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Muhardin mengatakan, selama ini masih terdapat sejumlah desa dan kawasan transmigrasi yang secara administratif dan faktual telah berkembang menjadi pusat aktivitas masyarakat, namun secara tata ruang masih masuk dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut sering kali menimbulkan berbagai keterbatasan dalam pelaksanaan pembangunan maupun pemberian layanan publik.
Menurutnya, keberadaan wilayah permukiman dalam kawasan hutan dapat memengaruhi berbagai aspek pembangunan, mulai dari pembangunan jalan, jaringan listrik, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga legalitas aset dan lahan masyarakat.
“Persoalan ini bukan hanya menyangkut status kawasan semata, tetapi menyangkut kepastian hidup masyarakat yang telah lama bermukim dan membangun kehidupan di wilayah tersebut. Ketika status kawasan memperoleh kejelasan, maka akan terbuka peluang yang lebih besar untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Muhardin.
Ia menegaskan bahwa DPRD Konawe Utara memandang penyelesaian persoalan kawasan hutan sebagai bagian dari agenda strategis pembangunan daerah. Sebab, kepastian tata ruang dan legalitas wilayah merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Muhardin menjelaskan bahwa penurunan status kawasan yang direncanakan pemerintah merupakan langkah yang sangat dinantikan oleh masyarakat desa dan kawasan transmigrasi. Kebijakan tersebut diyakini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan adanya perubahan status kawasan, pemerintah daerah akan memiliki ruang yang lebih besar untuk menghadirkan pembangunan secara optimal. Masyarakat juga akan memperoleh kepastian hukum terkait wilayah tempat tinggal mereka, sehingga dapat mendukung peningkatan investasi, pengembangan ekonomi lokal, dan percepatan pelayanan publik,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Konawe Utara akan terus mengawal seluruh proses yang sedang berjalan melalui koordinasi dengan kementerian terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat agar aspirasi masyarakat dapat diwujudkan secara nyata.
Menurut Muhardin, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah pusat, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan yang selama ini dihadapi masyarakat Konawe Utara.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi solusi jangka panjang bagi desa-desa, dan kawasan transmigrasi yang selama ini menghadapi keterbatasan akibat status kawasan hutan. Ketika persoalan ini terselesaikan, maka pembangunan dapat berjalan lebih cepat, pelayanan publik semakin optimal, dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat,” pungkasnya.
Perjuangan DPRD Konawe Utara dalam mengawal pembangunan infrastruktur sekaligus mendorong penyelesaian status kawasan hutan menunjukkan komitmen lembaga legislatif tersebut untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat.
“Tentunya kami meminta dukungan pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait, harapan akan terwujudnya kepastian wilayah, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Konawe Utara kini semakin terbuka lebar dan Berdaya Saing,” Tegasnya.
Meski demikian, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci jumlah total desa dan kawasan transmigrasi yang diusulkan maupun yang nantinya akan direalisasikan dalam program penurunan status kawasan tersebut.
Menurutnya, seluruh usulan saat ini masih dalam tahapan pembahasan dan verifikasi oleh instansi terkait di tingkat pusat.
“Untuk jumlah pastinya, kami belum bisa menyampaikan karena prosesnya masih berjalan. Namun yang jelas, seluruh aspirasi dan usulan yang telah disampaikan sedang berproses. Kami optimistis perkembangan dan kepastian terkait hal ini akan mulai terjawab pada tahun ini, sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauh mana realisasi yang akan dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Konawe Utara akan terus mengawal proses tersebut agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat, khususnya bagi desa-desa dan kawasan transmigrasi yang selama ini menantikan kepastian status wilayah mereka.
Dengan adanya kepastian tersebut, diharapkan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat dilaksanakan secara lebih optimal dan berkelanjutan. ***
Laporan: Muh. Sahrul




























