Konawe Utara Langganan Banjir: Dampak Tambang dan Lemahnya Penindakan - https://kroscek.co.id/

Konawe Utara Langganan Banjir: Dampak Tambang dan Lemahnya Penindakan

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Konawe Utara, Fendrik, S.Kom

Anggota DPRD Konawe Utara, Fendrik, S.Kom

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Banjir yang terus terjadi di Konawe Utara bukan lagi kejadian alam biasa, tetapi akibat dari eksploitasi lingkungan yang tidak terkendali. Pengerukan gunung, deforestasi, dan sedimentasi sungai akibat aktivitas tambang telah memperburuk kondisi daerah ini.

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara seharusnya memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan dan pengawasan tambang di wilayahnya. Sebab, kabupaten adalah pemerintahan terdekat dengan masyarakat dan lebih memahami kondisi lapangan.

Namun, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batubara (Minerba), kewenangan pertambangan lebih dipusatkan di pemerintah pusat dan provinsi, baik teguran ataupun penindakan tegas.

Sorotan ini menuai kritikan Anggota DPRD Konut, dari Partai Bulan Bintang (PBB) Konut, Fendrik, S.Kom, menurutnya mengapa kabupaten perlu terlibat lebih aktif? Sebab, dampak Langsung di daerah pemilik wilayah otonomi.

Baca Juga :  Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat

“Aktivitas pertambangan yang tak mengindahkan kaidah, sering kali menimbulkan dampak langsung seperti kerusakan lingkungan, infrastruktur, dan konflik sosial. Kabupaten yang paling terkena dampaknya, tetapi kewenangannya justru dibatasi,” Tegas Fendrik. Jum’at, (07/02/2025).

Pemerintah Kabupaten lebih dekat dengan Masyarakat, memahami kebutuhan masyarakat lokal seharusnya bisa lebih berperan dalam mengawasi, menindak pelanggaran, dan memastikan perusahaan tambang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial.

“Minimnya Reklamasi Pasca Tambang, Seharusnya, setiap perusahaan tambang melakukan reklamasi dan penghijauan kembali, tetapi faktanya banyak yang mengabaikan kewajiban ini,” Jelasnya.

Tanah yang sudah digali dibiarkan begitu saja, kata Fendrik, sekarang memasuki musim hujan, akan memperparah erosi dan aliran air liar ke pemukiman warga. Bahkan, Bukit dan gunung yang dikeruk menyebabkan tanah longsor, memperburuk dampak banjir.

Baca Juga :  Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

“Aktivitas tambang yang menghancurkan kawasan hutan membuat tanah kehilangan daya serap air, sehingga air hujan langsung mengalir deras ke pemukiman warga dan sungai. Lalu pemerintah kabupaten Konut lah yang menanggung beban dan bencananya,” Terangnya.

Baca Juga :  PT MLP dan PT KES Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Konawe Utara

DPRD Konawe Utara mendesak pemerintah provinsi dan pusat untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan tambang yang tidak menjalankan reklamasi.

“Perusahaan tambang yang terbukti menyebabkan pencemaran harus dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasi produksi ore nikel atau Kuota RKAB,” Pungkasnya.

Selama aktivitas tambang terus dibiarkan tanpa pengawasan dan reklamasi yang benar, banjir akan terus menjadi ancaman bagi masyarakat Konawe Utara. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Kolaborasi PT Bumi Konawe Minerina dan Warga Mowundo Jaga Kelestarian Pantai Watiwa
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026
Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat
Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021
PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:39 WITA

Kolaborasi PT Bumi Konawe Minerina dan Warga Mowundo Jaga Kelestarian Pantai Watiwa

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:20 WITA

Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:42 WITA

Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!