KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Dugaan pembayaran upah karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditujukan kepada PT Natural Persada Mandiri (NPM) Site PT Makmur Lestari Primatama (MLP) dibantah oleh Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) Kabupaten Konawe Utara.
Sekretaris DPC SBIB Konawe Utara, Endang Saputra, menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media terkait dugaan pelanggaran ketentuan UMK tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Menurut Endang, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh pihaknya, PT NPM Site PT MLP telah menerapkan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Konawe Utara yang berlaku, yakni sebesar Rp3.510.000 per bulan.
“Penerapan UMK di PT NPM Site PT MLP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi yang menyebutkan perusahaan membayar upah di bawah UMK tidak sesuai dengan fakta yang kami ketahui di lapangan,” ujar Endang dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, munculnya informasi tersebut diduga akibat adanya perbedaan pemahaman terkait mekanisme penerapan dan penyesuaian UMK yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, kebijakan mengenai kenaikan dan penerapan UMK memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
“Kemungkinan terdapat kesalahpahaman atau kurangnya pemahaman mengenai kebijakan kenaikan UMK yang berlaku saat ini,” katanya.
SBIB Konawe Utara juga mengingatkan seluruh pihak agar lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dan verifikasi data sebelum menyampaikan informasi kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta merugikan berbagai pihak.
“Setiap informasi yang berkaitan dengan hak-hak pekerja maupun kebijakan perusahaan sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang,” tambah Endang.
Sebagai organisasi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, SBIB menegaskan akan terus memantau pelaksanaan ketenagakerjaan di berbagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.
Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam aspek pengupahan, perlindungan tenaga kerja, dan hubungan industrial.
SBIB berharap seluruh pihak dapat menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif melalui penyampaian informasi yang akurat, objektif, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan klarifikasi tersebut, SBIB menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya pembayaran upah di bawah UMK di PT NPM Site PT MLP sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. (***)
Laporan: Muh. Sahrul




























