PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan - https://kroscek.co.id/

PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPC SBIB Konawe Utara, Endang Saputra. Foto: Istimewa.

Sekretaris DPC SBIB Konawe Utara, Endang Saputra. Foto: Istimewa.

KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Dugaan pembayaran upah karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditujukan kepada PT Natural Persada Mandiri (NPM) Site PT Makmur Lestari Primatama (MLP) dibantah oleh Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) Kabupaten Konawe Utara.

Sekretaris DPC SBIB Konawe Utara, Endang Saputra, menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media terkait dugaan pelanggaran ketentuan UMK tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Menurut Endang, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh pihaknya, PT NPM Site PT MLP telah menerapkan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Konawe Utara yang berlaku, yakni sebesar Rp3.510.000 per bulan.

“Penerapan UMK di PT NPM Site PT MLP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi yang menyebutkan perusahaan membayar upah di bawah UMK tidak sesuai dengan fakta yang kami ketahui di lapangan,” ujar Endang dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, munculnya informasi tersebut diduga akibat adanya perbedaan pemahaman terkait mekanisme penerapan dan penyesuaian UMK yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  PT MLP Gelar Program Pencegahan Stunting dan PMT bagi Bayi-Balita di Desa Molore Pantai

Menurutnya, kebijakan mengenai kenaikan dan penerapan UMK memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

“Kemungkinan terdapat kesalahpahaman atau kurangnya pemahaman mengenai kebijakan kenaikan UMK yang berlaku saat ini,” katanya.

SBIB Konawe Utara juga mengingatkan seluruh pihak agar lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dan verifikasi data sebelum menyampaikan informasi kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta merugikan berbagai pihak.

Baca Juga :  Kembar Emas Sultra Hadirkan Fasilitas untuk Kenyamanan dan Kebersihan Warga Desa Lameruru

“Setiap informasi yang berkaitan dengan hak-hak pekerja maupun kebijakan perusahaan sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang,” tambah Endang.

Sebagai organisasi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, SBIB menegaskan akan terus memantau pelaksanaan ketenagakerjaan di berbagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga :  PT MLP Cetak Mekanik Muda, 13 Pemuda Konawe Utara Ikuti Program Fresh Mekanik

Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam aspek pengupahan, perlindungan tenaga kerja, dan hubungan industrial.

SBIB berharap seluruh pihak dapat menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif melalui penyampaian informasi yang akurat, objektif, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan klarifikasi tersebut, SBIB menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya pembayaran upah di bawah UMK di PT NPM Site PT MLP sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. (***)


Laporan: Muh. Sahrul

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
PT MLP Dorong UMKM Lingkar Tambang Naik Kelas, Gelar Sosialisasi PIRT dan Keamanan Pangan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT BKM Tanam 230 Pohon Bersama DLH dan SMKN 1 Konut
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Kembar Emas Sultra Hadirkan Fasilitas untuk Kenyamanan dan Kebersihan Warga Desa Lameruru
PT MLP dan Pemerintah Desa Bersinergi Wujudkan Lingkungan Pesisir yang Bersih dan Sehat
Kolaborasi PT Bumi Konawe Minerina dan Warga Mowundo Jaga Kelestarian Pantai Watiwa

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 29 Juni 2026 - 10:17 WITA

PT MLP Dorong UMKM Lingkar Tambang Naik Kelas, Gelar Sosialisasi PIRT dan Keamanan Pangan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:45 WITA

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT BKM Tanam 230 Pohon Bersama DLH dan SMKN 1 Konut

Senin, 22 Juni 2026 - 14:08 WITA

Kembar Emas Sultra Hadirkan Fasilitas untuk Kenyamanan dan Kebersihan Warga Desa Lameruru

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!