Cegah Balap Liar, Polsek Purba Sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2009 - https://kroscek.co.id/

Cegah Balap Liar, Polsek Purba Sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2009

- Redaksi

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 10:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Purba bersama jajarannya gelar sosialisasi bersama masyarakat. Jumat (30/09/2022). (*Ist)

Polsek Purba bersama jajarannya gelar sosialisasi bersama masyarakat. Jumat (30/09/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

SIMALUNGUN, KROSCEK.NET – Antisipasi kenalakan remaja dalam penggunaan Knalpot Blong dan kegiatan Balap liar, Polres Simalungun melalui Polsek Purba melakukan kegiatan Sosialisasi UU No. 2 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Larangan penggunaan Knalpot Blong, Res Area Nagori Purba Tongah, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Jumat (30/9/2022) sekira Pukul 10.50 WIB.

Kapolres Simungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melaui Kapolsek Purba, AKP Marolop Sinaga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini berguna untuk mengantisipasi kegiatan balap liar dan penggunaan knalpot blong.

“Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Larangan Penggunaan Knalpot Blong dan Balap Liar disampaikan kepada para Kepala Desa, Ormas/OKP, Tomas, Toga se Kecamatan Purba,” Ungkap AKP Marolop Sinaga.

Dari hasil kegiatan ini, lanjut AKP Marolop Sinaga, kita sudah sepakati dan akan ditindak lanjuti oleh USPIKA Kecamatan Purba akan segera memasang Spanduk Larangan Penggunaan Knalpot Blong dan Balap Liar di 3 lokasi yang mudah dilihat dan dibaca warga yaitu di Jalan Umum Jurusan Tiga Runggu – Tigaras, Jalan Umum Jurusan Tiga Runggu – Raya, Jalan Umum Jurusan Tiga Runggu – Seribu Dolok.

USPIKA segera menerbitkan surat edaran larangan penggunaan knalpot blong dan balap liar yang selanjutnya di sosialisasikan para kepala dusun dan seluruh komponen dan akan ditempelkan di tempat umum, warung, sekolah-sekolah dan tempat lain yang dianggap perlu. USPIKA akan menyurati rumah-rumah Ibadah agar para pengurus rumah ibadah menyampaikan himbauan Larangan penggunaan knalpot blong dan balap liar kepada jemaah.

“Seluruh unsur-unsur peserta Sosialisasi mendukung dan siap berpartisipasi melakukan pencegahan terjadinya aksi balap liar,” Tandas Kapolsek Purba.

Tampak hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kapolsek Purba AKP MAROLOP SINAGA, Kasat Lantas Res Simalungun diwakili oleh Kanit Patroli Ipda Rizal., Camat Purba Bangun Siregar, SP., Kanit Reskrim Polsek Purba, Ipda Bernad Napitupulu., Kanit Intel Aipda L. Silalahi, SH,MH., Kepala Desa se-Kecamatan Purba., Para Kasek SMA dan SMP sekecamatan Purba., Para Ketua Ormas/OKP Kec. Purba., Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat sekecamatan Purba.

Pantaua media ini, seluruh rangkaian Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Larangan Penggunaan Knalpot Blong dan Balap Liar berakhir pukul 12.00 wib situasi aman dan baik. (**)


Laporan : Syam Hadi Purba

 

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026
Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat
PP GPI Apresiasi Evaluasi Pimpinan Badan Gizi Nasional oleh Presiden Prabowo

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:20 WITA

Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:42 WITA

Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!