Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai - https://kroscek.co.id/

Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Midul Makati.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Midul Makati.

JAKARTA, KROSCEK.CO.ID – Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Midul Makati, SH., MH, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa figur publik Raffi Ahmad terkait munculnya nama yang bersangkutan dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Menurut Midul Makati, langkah pemanggilan tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Terlebih, KPK telah mengonfirmasi bahwa nama Raffi Ahmad muncul dalam rangkaian fakta persidangan perkara yang saat ini sedang bergulir.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, karena nama Saudara Raffi Ahmad telah disebut dalam fakta persidangan dan telah dikonfirmasi oleh KPK, maka sangat wajar apabila penyidik meminta klarifikasi secara resmi guna memastikan seluruh fakta hukum menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Midul Makati dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pencarian kebenaran materiil guna memperjelas fakta-fakta yang muncul dalam suatu perkara.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa Raffi Ahmad pernah menitipkan atau mengirimkan sejumlah barang elektronik melalui perusahaan jasa kargo yang kini menjadi bagian dari perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Meski demikian, KPK hingga saat ini menyatakan belum menemukan fakta yang cukup untuk mengaitkan tindakan tersebut dengan pokok perkara yang sedang disidik. Karena itu, belum ada langkah pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, Midul Makati menilai bahwa setiap pihak yang namanya muncul dalam fakta persidangan dan dianggap mengetahui suatu peristiwa hukum seharusnya bersedia memberikan keterangan demi membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara secara terang benderang.

“KPK perlu menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang namanya muncul dan dianggap mengetahui suatu peristiwa hukum patut dimintai keterangan, termasuk figur publik maupun pejabat negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, PP GPI mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap pihak mana pun sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Di sisi lain, organisasi kepemudaan tersebut berharap KPK terus mendalami seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan guna memastikan setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami percaya KPK akan bekerja secara independen dan profesional. Yang terpenting adalah seluruh fakta yang muncul dalam persidangan dapat ditelusuri secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” tutup Midul Makati. (**)


Laporan: Irmayanti Daud

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
Mantan Dirut Perumda Utama Sultra jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Segera Ditahan
Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara
Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif
Berkah Ramadhan dan Atur Lalin, UMKM Wanggudu Hidupkan Ekonomi Sore Hari
FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana
Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:09 WITA

Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai

Kamis, 9 April 2026 - 21:02 WITA

Mantan Dirut Perumda Utama Sultra jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Segera Ditahan

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:15 WITA

Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:04 WITA

Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!