Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara - https://kroscek.co.id/

Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Anton Timbang, Fatahillah.

Kuasa hukum Anton Timbang, Fatahillah.

Kendari, Kroscek.co.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra terkait penyebaran informasi yang dinilai tidak benar di media sosial (Medsos).

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Fatahillah, dari Kantor Advokat FHP Law Office, usai mendatangi piket Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Menurut Fatahillah, laporan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong oleh sejumlah akun media sosial.

Beberapa akun yang dilaporkan di antaranya akun Instagram sultrahits, tiga akun Instagram lainnya, akun Facebook WUNA INFO, serta seorang aktivis berinisial IDS.

“Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong melalui sejumlah akun media sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Dugaan pelanggaran mencakup Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE, serta Pasal 263 dan 264 KUHP.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Para terlapor diduga menyebarkan informasi yang menyebut bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Mabes Polri.

Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah menyesatkan publik.

“Informasi itu tidak benar dan merugikan klien kami,” tegasnya.

Akibat penyebaran informasi tersebut, Anton Timbang mengaku mengalami kerugian, baik secara materiil maupun non materiil.

Kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 miliar itu juga dinilai berdampak pada reputasi dan kredibilitasnya sebagai tokoh pengusaha di Sulawesi Tenggara.

Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini kami harapkan diproses secara profesional dan sesuai aturan hukum,” pungkas Fatahillah. (**)


Laporan: Muh. Sahrul

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!