Forkam Dukung Kejati Sultra dalami Dugaan Korupsi Mantan Pj Bupati Bombana - https://kroscek.co.id/

Forkam Dukung Kejati Sultra dalami Dugaan Korupsi Mantan Pj Bupati Bombana

- Redaksi

Minggu, 26 Mei 2024 - 12:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forkam Sultra, Julianto Jaya Perdana.

Ketua Forkam Sultra, Julianto Jaya Perdana.

KENDARI, KROSCEK.CO.ID – Forum Komunikas Aktivis dan Masyarakat (Forkam) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra terkait dugaan keterlibatan Mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin pada dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara. Senin, (20/05/2024).

Presidium Forkam Sultra, Julianto Jaya Perdana, menjelaskan bahwa pada proyek pembangunan Jembatan Cirauci II tersebut, Burhanuddin diduga memiliki pengaruh penting dalam proses pembangunanya sebagaimana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Dugaan turut serta mantan Pj Bupati Bombana ini berdasarkan Dakwaan yang diuraikan Oleh JPU sangat terang, dimana Burhanuddin saat itu bertindak sebagai KPA Merangkap PPK dan menurut kami jaksa dan majelis hakim harus jelih dalam pemulusan pemenang tender sehingga terjadi kerugian negara kurang lebih 600 Juta Rupiah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Jul (sapaan karibnya) menyentil dan menyoroti ketidak tegasan JPU sebagai payung penegakan hukum negara, parahnya adanya dugaan munculnya surat perintah penahanan mantan Pj Bupati Bombana.

“Namun mereka beralibih bahwa surat penahanan tersebut adalah hoaks, padahal dengan jelasnya surat perintah tersebut ditanda tangani dan terdapat stempel basah penyidik jaksa utama pratama,” terangnya.

Alumni mahasiswa hukum UHO itu juga meminta kepada masyarakat kabupaten Bombana untuk tidak memilih bakal calon pemimpin yang memiliki masalah hukum rasuah.

“Apalagi beredar isu bahwa Burhanuddin tersebut akan melanjutkan karir politik di Bombana. Saya pikir masyarakat bombana harus jelih untuk memilih pemimpin yang bersih dari rasuah,” tutupnya.

Diketahui, Kuasa hukum terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan Rahmat, yakni Sulaiman menyayangkan status hukum Burhanuddin yang hingga kini masih menjadi saksi, bukan sebagai tersangka ataupun terdakwa.

“Burhanuddin masih berstatus saksi, tapi dalam dakwaan (JPU) turut serta ikut andil didalam kasus tersebut,” kata kuasa hukum kedua terdakwa korupsi jembatan, Sulaiman saat berada di PN Kendari.

Sementara itu, Burhanuddin enggan memberikan komentar terkait dugaan korupsi ini. “Silahkan tanya jaksa,” katanya. (**)


Laporan : Muh Sahrul

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!