Dirut PT BTM dan PT BNP Resmi Ditetapkan Tersangka Penambangan Ilegal - https://kroscek.co.id/

Dirut PT BTM dan PT BNP Resmi Ditetapkan Tersangka Penambangan Ilegal

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023 - 18:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian berhasil mengamankan Aktivitas tambang Ilegal PT Buana Tama Mineralindo (BTM), Hasdianto dan Direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP) di Blok Morombo.

Kepolisian berhasil mengamankan Aktivitas tambang Ilegal PT Buana Tama Mineralindo (BTM), Hasdianto dan Direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP) di Blok Morombo.

KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Direktur PT Buana Tama Mineralindo (BTM), Hasdianto dan Direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP), Askiran Razak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (2/10/2023).

Kedua Dirut tersebut diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kombes Pol Bambang Wijanarko selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus) Polda Sultra, dalam konferensi persnya menjelaskan, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada Jumat (15/9/2023), terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah Morombo.

Baca Juga :  Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian turun lapangan, ditemukan aktivitas penambangan bijih nikel yang diduga dilakukan PT BTM dengan menggunakan tiga unit ekskavator.

“PT BTM melakukan penambangan bijih nikel berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT BNP,” ujar Bambang.

Dalam penyelidikan, PT BNP diketahui memberikan biaya produksi penambangan kepada PT BTM sebesar Rp500.000.000.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait, termasuk ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI yang mengkonfirmasi bahwa lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga :  Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Selanjutnya, ahli tindak pidana kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra juga memastikan bahwa lokasi penambangan PT BTM berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

“Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan tiga unit alat berat jenis ekskavator dan dokumen terkait. Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 89 ayat 1 unydang-Undang nyomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto pasal 17 ayat (1) huruf b angka 5, Pasal 37 paragraf 4 kehutanan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.

Baca Juga :  Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Keduanya terancam dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp1.500.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000.

Kemudian Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (**)


Laporan: Muh Sahrul

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:09 WITA

Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!