Kejaksaan Negeri Konsel bersama Polsek Andoolo Musnahkan BB Tindak Pidana Umum - https://kroscek.co.id/

Kejaksaan Negeri Konsel bersama Polsek Andoolo Musnahkan BB Tindak Pidana Umum

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 08:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Konsel bersama Polsek Andoolo memusnakan barang bukti tindak pidana umum dan narkotika. Selasa, 19 september 2023 sekira pukul 10.30 wita.

Kejari Konsel bersama Polsek Andoolo memusnakan barang bukti tindak pidana umum dan narkotika. Selasa, 19 september 2023 sekira pukul 10.30 wita.

KONAWE SELATAN, KROSCEK.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) Bersama Kapolsek Andoolo Polres Konsel telah berlangsung giat Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang terjadi wilayah hukum polres konsel di halaman kantor kejaksaan negeri andoolo Kel. Potoro, Kec. Andoolo.

Dalam giat tersebut di hadiri Kepala kejaksaan negeri andoolo, Kapolsek Andoolo, Kasi Datun kejaksaan negeri andoolo, Kasi Intel Kejaksaan negeri andoolo, Kasi Barang Bukti Kejaksaan negeri andoolo, dan Lurah Potoro. Selasa, 19 september 2023 sekira pukul 10.30 wita.

Adapun barang bukti yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum serta tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum polres konsel.

Pemusnahan diantaranya, Narkotika jenis shabu bruto 44.91 Gram, 9 buah Handphone (HP), 4 bilah Badik, 4 bilah Parang, 3 buah ketapel/Busur, 4 buah mata busur, dan Beberapa alat pengisap sabu-sabu.

Barang bukti tindak pidana narkotika sebelum dimusnahkan.

“Giat pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di potong menggunakan mesin gurinda, adapun BB sabu-sabu di hancurkan dengan cara di rendam di air, dan kemudian di bakar menggenakan api,” Ungkap Kejari Konsel, Hj Herlina Rauf.

Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk memusnahkan Barang bukti (BB) perkara pidana umum yang terjadi di wilayah hukum polres konsel. Dimana para pelaku atau tersangka sedang menjalani vonis hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ujar Kajari.

Giat Pemusnahan Barang bukti tersebut berakhir pada pukul 11.30 wita, Situasi berjalan aman dan kondusif. (**)


Laporan : Haruna Dg Raja

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:09 WITA

Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!