Polisi Resmi Tetapkan Andi Ady Aksar Sebagai Tersangka - https://kroscek.co.id/

Polisi Resmi Tetapkan Andi Ady Aksar Sebagai Tersangka

- Redaksi

Jumat, 19 Mei 2023 - 12:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi (Kiri). Andi Ady Aksar (Kanan). (*Ist)

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi (Kiri). Andi Ady Aksar (Kanan). (*Ist)

KENDARI, KROSCEK.CO.ID – Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Dugaan penggelapan itu yakni dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Kendari, pada 8 Mei 2023 lalu, setelah proses penyidikan perkara Februari 2023 lalu.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pihaknya telah menemukan 2 alat bukti sejak proses penyidikan dimulai pada Februari 2023 lalu sehingga menetapkan tersangka.

Baca Juga :  Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN

“Telah ditetapkan 1 orang tersangka, atas nama inisial AAA (Andi Ady Aksar) dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP,” ungkap AKP Fitrayadi, saat merilis kasus tersebut pada Jumat (19/5/2023).

Andi Ady Aksar pun disangkakan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara.

Baca Juga :  Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, politisi besutan Prabowo Subianto ini belum ditahan. Lantaran, menurut Fitrayadi, Andi Ady Aksar masih berada di Jakarta.

“Sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, tapi melalui temannya menyampaikan belum bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta,” jelas Fitrayadi.

Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun kembali melayangkan panggilan kedua kepada Ketua Partai Gerindra Sultra untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara

Namun, jika kembali tidak hadir, Polresta Kendari akan melakukan penjemputan paksa terhadap Andi Ady Aksar tersebut.

“Jika kembali mangkir, kami akan menerbitkan surat perintah membawa,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar saat dikonfirmasi wartawan, belum merespon pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. (*Rul)


 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:09 WITA

Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!