Ampuh Sultra Beberkan Borok PT Tristaco Mineral Makmur ke Ditjen Minerba dan Mabes Polri - https://kroscek.co.id/

Ampuh Sultra Beberkan Borok PT Tristaco Mineral Makmur ke Ditjen Minerba dan Mabes Polri

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2023 - 11:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Aksi menggelar demonstrasi di depan gedung Ditjen Minerba dan Mabes Polri, Rabu, (01/03/2023). (*Ist)

Massa Aksi menggelar demonstrasi di depan gedung Ditjen Minerba dan Mabes Polri, Rabu, (01/03/2023). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

JAKARTA, KROSCEK.NET – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Rabu, (01/03/2023).

Dalam aksinya, Ampuh Sultra menyampaikan sederet dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Koordinator Lapangan (Korlap) Ampuh Sultra, Arin Fahrul Sanjaya mengatakan, dugaan kejahatan PT Tristaco Mineral Makmur, sudah tidak dapat di tolerir lagi.

Sebab menurutnya, dugaan kejahatan PT Tristaco Mineral Makmur, dalam melalukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara sudah diluar batas kewajaran.

“Dugaan kejahatan PT Tristaco Mineral Makmur di Kabupaten Konawe Utara sudah tidak bisa di tolerir lagi, olehnya itu kami harap agar pihak Dirjen Minerba memberikan sanksi setegas-tegasnya kepada PT Tristaco Mineral Makmur,” Ucap Arin Fahrul Sanjaya dalam orasinya pada Rabu.

Arin sapaan akrabnya (red) lalu membeberkan dugaan kejahatan yang diduga dilakukan oleh PT Tristaco Mineral Makmur selama melangsungkan kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.

“Sesuai data yang ada, dugaan kejahatan PT TMM itu diantaranya, Perambahan Hutan, Ilegal Mining atau nambang di luar wiup dan penyalahgunaan kuota atau memfasilitasi penjualan nikel ilegal menggunakan dokumen PT TMM,” Beber aktivis yang familiar dengan sebutan AFS itu.

Dihubungin terpisah, Hendro Nilopo selaku penanggung jawab Ampuh Sultra membenarkan apa yang di sampaikan oleh Arin Fahrul Sanjaya perihal dugaan kejahatan PT Tristaco Mineral Makmur.

“Iya, itu benar. Berdasarkan data yang kami punya dan telah kami serahkan kepada pihak berwajib untuk di tindaklanjutitindaklanjuti,” Ujarnya.

Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menuturkan, bahwa dugaan perambahan hutan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) terdata berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.359 / Menlhk / Setjen / KUM.1 / 6 / 2021 tentang Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan.

Selain itu, lanjut Hendro, dugaan perambahan hutan serta penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Tristaco Mineral Makmur, tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Republik Indonesia (RI) Nomor : 2/LHP/XVII/01/2022 tertanggal 7 Januari 2022.

Sementara itu, untuk dugaan penyalahgunaan kuota penjualan yang berimplikasi pada dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Shipping Instructions (SI) Nomor : 198/SI-TMM/VIII-2022 yang di terbitkan oleh PT Tristaco Mineral Makmur  pada tanggal 15 Agustus 2022 dan di tanda tangan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT Tristaco Mineral Makmur, Rudy Hariyadi Tjandra.

“Artinya apa yang kami sampaikan terkait PT Tristaco Mineral Makmur itu semua berdasarkan data dan bukti-bukti yang jelas. Bukan karangan belaka,” Tegasnya.

Terakhir, pengurus DPP KNPI itu mengatakan akan kembali melakukan aksi jilid 2 guna meminta pertanggungjawaban Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait keleluasaan PT TMM melakukan penambangan meski telah merambah kawasan hutan.

“Sebenarnya hari ini 3 titik aksi, namun di KLHK kami terlewat. Jadi kami agendakan kembali untuk aksi jilid 2 Insyaa Allah minggu depan. Pihak KLHK harus bisa memberikan jawaban yang jelas, mengapa PT TMM belum di tindak sampai saat ini,” Tutupnya. (*Red)


Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:09 WITA

Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!