Aparat Penegak Hukum Didesak Tangkap dan Adili Direktur PT Cahaya Mineral Investama - https://kroscek.co.id/

Aparat Penegak Hukum Didesak Tangkap dan Adili Direktur PT Cahaya Mineral Investama

- Redaksi

Minggu, 18 Desember 2022 - 19:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara berpose bersama usai menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sultra. (*Ist).

Massa aksi Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara berpose bersama usai menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sultra. (*Ist).

 

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Aksi jilid VIII yang digelar pada (15/12/2022), oleh Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Massa ini menggelar aksi, terkait kasus pertambangan tanpa izin (Peti) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Awalnya massa bertandang di Mapolda Sultra. Mereka mempertanyakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) Tambang ilegal PT Cahaya Mineral Investama (CMI) oleh aparat penegak hukum di lahan eks IUP PT Havard Indotech, pada tanggal 4 November 2022 lalu.

Andi Arman Manggabarani dalam penjelasannya mengatakan, dalam OTT di lahan eks PT Havard Indotech ini, aparat penegak hukum berhasil menangkap sejumlah operator, tim produksi serta lima unit alat berat berupa ekskavator, berasal dari PT Cahaya Mineral Investama yang telah menerobos serta beraktivitas di kawasan hutan produksi terbatas.

“Kami menanyakan kelanjutan kasus Peti. Kebetulan kasus ini sementara kami tangani juga,” ujarnya.

Usai di Mapolda, massa kemudian bertandang ke Kejati Sultra. Dalam aksi ini berlangsung alot karena ricuh antara mahasiswa dengan pihak keamanan Kejati Sultra.

“Kedatangan kami di Kejati Sultra agar secepatnya melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka kasus Peti di blok Mandiodo, di WIUP PT Antam Tbk dalam hal ini Direktur PT CMI Inisial CJR,” ujarnya.

Diterangkan, penahanan kepada Direktur PT CMI harus dilakukan, sesuai dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Minerba.

“Soal ketegangan yang terjadi kami akan terus geruduk Mapolda Sultra dan Kejati Sultra serta akan membawa massa lebih banyak lagi dari sebelumnya sampai ada titik final dari kasus PETI ini,” katanya.

Sementara itu, pihak Kejati Sultra menanggapi aspirasi FPMKU, melalui salah satu pegawainya mengatakan, kasus Ini telah masuk di meja Kejati Sultra.

“Kami akan proses dan tindak lanjuti soal aspirasi massa aksi dan berikutnya akan menginformasikan terkait kelanjutannya,” Pungkasnya. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!