FPMKU Tindak Lanjut ke Mabes Polri dan Kejagung Soal Kasus Illegal Mining PT PNI - https://kroscek.co.id/

FPMKU Tindak Lanjut ke Mabes Polri dan Kejagung Soal Kasus Illegal Mining PT PNI

- Redaksi

Jumat, 7 Oktober 2022 - 06:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FPMKU, Andi Arman, menindak lanjuti laporan perkembangan kasus illegal mining PT Parama Nikel Indonesia  ke Mabes Polri. Kamis (06/10/2022). (*Ist)

FPMKU, Andi Arman, menindak lanjuti laporan perkembangan kasus illegal mining PT Parama Nikel Indonesia ke Mabes Polri. Kamis (06/10/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

JAKARTA, KROSCEK.NET – Penambangan Ilegal di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) marak terjadi, apalagi daerah di Kawasan Hutan sering dijumpai aktivitas pertambangan biji nikel yang tak taat Standar Operasional Prosedural (SOP).

Tak Hanya itu, banyak perusahaan melakukan penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan juga tanpa mengantongi Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH) sesuai aturan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan kunjungan untuk memeriksa tempat sentral terjadinya penambangan di Kawasan Hutan Lindung, tepatnya di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo. Alhasil PT Parama Nikel Indonesia (PNI) ketahuan sedang nambang di kawasan Hutan Lindung.

Sejumlah alat berat milik PT PNI telah diamankan tim Bareskrim Polri, berupa 5 Unit Excavator telah diparkir di Polsek Wiwirano Kabupaten Konawe Utara. Saat penangkapan, Polisi juga mengamankan satu orang pelaku di lokasi penambangan ilegal, berinisial SA sedang melaksanakan penambangan di dalam kawasan hutan lindung.

Berkaitan Hal tersebut, Penanggung Jawab Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) Andi Arman Manggabarani, meneruskan Aduan Masyarakat terhadap kelanjutan penindakan hukum ke Mabes Polri dan Kejagung RI.

“Pihak Bareskrim Polri harus terbuka, dan harus berani mengambil sikap untuk menindaki penambang Ilegal. Pasalnya, selain tak punya IUP dan IPPKH akibat ulah penambangan tersebut telah merubah bentang alam sehingga adanya penggundulan hutan. Bareskrim Polri dan Kejagung RI juga harus memanggil dan menetapkan sebagai Tersangka direktur PT PNI,” Ucap Andi Arman, Jumat (07/10/2022).

Sehingga ada sanksi yang diberikan, lanjut Andi Arman, baik pidana pertambangan maupun denda sesuai dengan amanat UU Nomor 41 Tentang Kehutanan tahun 1999 dan UU Nomor 3 Tentang Minerba, yang di mana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Di tempat yang sama, Humas Mabes Polri, Aris Selaku penerima aduan masyarakat mengatakan, aduan masyarakat yang telah dimasukan pihak FPMKU telah diterima dan selanjutnya diproses. Mengenai Informasi selanjutnya kami akan mengkonfirmasi kepada pihak pengadu.

Sementara itu, di Kejagung RI, Fadli selaku penerima aduan masyarakat mengatakan, hal ini sudah masuk di meja Kejagung RI terkait maraknya aktivitas penambangan biji nikel ilegal. “Kami akan proses dan selanjutnya, kami akan mengabari terkait informasi perkembangan kasus. Tentunya dengan proses yang matang,” Tutupnya. (**)


Editor : Muhammad Sahrul

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!