Hutan di Konut Dijarah 'Pelakor' KPH Laiwoi Utara Dinilai Lakukan Pembiaran - https://kroscek.co.id/

Hutan di Konut Dijarah ‘Pelakor’ KPH Laiwoi Utara Dinilai Lakukan Pembiaran

- Redaksi

Minggu, 25 September 2022 - 11:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas PT Bintang Anoa Mineral (BAM) di kawasan hutan lindung Blok 90 Lasolo milik PT Antam Tbk, eks PT Malibu di Kabupaten Konawe Utara. (*Ist)

Aktivitas PT Bintang Anoa Mineral (BAM) di kawasan hutan lindung Blok 90 Lasolo milik PT Antam Tbk, eks PT Malibu di Kabupaten Konawe Utara. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Maraknya Penambang Lahan Koridor (Pelakor) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sasaran empuk bagi pelaku Illegal Mining. Tak hanya PT Bintang Mining Indonesia (BMI) yang ikut disoroti oleh Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU), kini aktivitas PT Bumi Anoa Mineral (BAM) dipertanyakan keabsahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Penanggung Jawab FPMKU Andi Arman Manggabarani, mengatakan, selain PT BMI, aktivitas dugaan penambangan nikel ilegal PT Bumi Anoa Mineral (BAM) melalui pelaksana tugas Lapangannya, Hardianto (Nanang) di konut, dinilai mendapatkan perlakuan khusus oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Laiwoi Utara.

“Dugaan Keterlibatan oknum di Kesatuan Pengelolaan Hutan Laiwoi Utara, yang di Kepalai oleh Muhammad Yusuf Baso, S.Hut.,M.P.W.K, selaku pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga dalam penyelenggaraan manajemen tata pengelolaan hutan di tingkat tapak/lapangan nampaknya dinilai tidak amanah,” Ucap Andi Arman. Sabtu (17/09/2022).

Terhitung sampai saat ini, kata Arman, ada puluhan alat yang disita Mabes Polri di daerah kawasan. Menurut konfirmasi dari Kapolsek Wiwirano, ada sitaan alat sebanyak 27 ekskavator dan 8 unit mobil jenis dum truk. Diketahui alat tersebut dimiliki PT DMS 77 dan PT PNI.

“Hal tersebut dapat dilihat bahwa kawasan hutan yang berada di Blok Morombo telah menjadi sasaran empuk para ‘Pelakor’ untuk melakukan aktivitasnya, demi mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, namun melupakan syarat dan administrasi yang berlaku. Lantas, apa kinerja KPH Konut selama ini di bidang pengawasan hutan,” Terangnya.

Arman pun menduga, KPH Konut melakukan pembiaran hingga terlibat dalam sistem tersebut (penambangan kawasan hutan-red). Selain itu dugaan pihak terhadap ada “back up” dari pihak aparat penegak hukum, berinisial ‘ES’ selaku yang membentengi keleluasaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT BAM.

“Semakin eksisnya penambangan lahan koridor di Blok Morombo dan 90 Lasolo dalam melakukan aktivitasnya, maka semakin bobroknya pengawasan KPH Konut yang di Komandoi Muhammad Yusuf Baso. Sejauh ini mana penindakannya, karena sampai saat ini mereka leluasa melakukan aktivitas,” bebernya.

Sementara itu, Jubarudin selaku Ketua Asosiasi Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara (AKHP Sultra) yang dihubungi via aplikasi whatsapp mengatakan, pihaknya masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

“Pihak kami juga sudah mengadukan hal tersebut kepada pihak Mabes Polri, KLHK RI dan Kejagung RI. Kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dilayangkan panggilan kepada pihak terkait, termasuk KPH Konut yang selama ini melakukan pembiaran. Kami tidak berhenti sampai kasus ini selesai,” tutupnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!