Satresnarkoba Polres Konut Bekuk Pengedar Sabu di Desa Tangguluri

- Redaksi

Minggu, 28 Agustus 2022 - 07:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Konut berhasil mengamankan pelaku berinisial AA (18). (*Ist)

Satresnarkoba Polres Konut berhasil mengamankan pelaku berinisial AA (18). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AA (18) warga Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Narkoba Polres Konut, IPTU Ramlan, mengatakan, setelah mendapatkan informasi, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara menindak lanjuti informasi. Pelaku diduga pengedar narkotika itu ditangkap di Desa Tangguluri, Kecamatan Asera.

“Pelaku kami amankan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 Wita. Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan tangkap tangan terhadap sdr. AA,”ucap IPTU Ramlan, Minggu (28/08/2022).

Baca Juga :  HUT Ke-79, KNPI Konut: Polri dan Pemuda Harus Terus Bersinergi Bangun Daerah

Diungkapkan IPTU Ramlan, penangkapan pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa Tangguluri sering digunakan transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan pelaku ditemukan barang bukti 3 (tiga) sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,04 (satu koma nol empat) Gram, 1 (satu) buah Tas pinggang warna merah maron, 1 (satu) buah kotak plastik kecil, 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam,” Jelasnya.

Baca Juga :  HUT ke-79, Sekretaris BPBD Konut : Polri Semakin Dekat dengan Rakyat

Pemuda asal konawe itu ketika digeledah pakaian/badan dan tempat tertutup lainnya petugas menemukan sejumlah barang bukti dan tidak berkutik. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Konut untuk menjalani penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!
PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel
Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook
Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial
PuSPAHAM: Kawal Keputusan Bupati Konawe Selatan Demi Keadilan Agraria
Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!
Security PT WDR Dipersalahkan, Dedi: Bawahan Bertindak Berdasarkan Pimpinan
DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:29 WITA

Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:19 WITA

PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:00 WITA

Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:05 WITA

Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:26 WITA

PuSPAHAM: Kawal Keputusan Bupati Konawe Selatan Demi Keadilan Agraria

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!