[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AA (18) warga Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Narkoba Polres Konut, IPTU Ramlan, mengatakan, setelah mendapatkan informasi, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara menindak lanjuti informasi. Pelaku diduga pengedar narkotika itu ditangkap di Desa Tangguluri, Kecamatan Asera.
“Pelaku kami amankan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 Wita. Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan tangkap tangan terhadap sdr. AA,”ucap IPTU Ramlan, Minggu (28/08/2022).
Diungkapkan IPTU Ramlan, penangkapan pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa Tangguluri sering digunakan transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan pelaku ditemukan barang bukti 3 (tiga) sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,04 (satu koma nol empat) Gram, 1 (satu) buah Tas pinggang warna merah maron, 1 (satu) buah kotak plastik kecil, 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam,” Jelasnya.
Pemuda asal konawe itu ketika digeledah pakaian/badan dan tempat tertutup lainnya petugas menemukan sejumlah barang bukti dan tidak berkutik. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Konut untuk menjalani penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun,” Pungkasnya. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul