Edarkan Sabu, Warga Desa Wawolemo Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Konawe - https://kroscek.co.id/

Edarkan Sabu, Warga Desa Wawolemo Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Konawe

- Redaksi

Rabu, 3 Agustus 2022 - 19:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE, KROSCEK.NET – Seorang pemuda asal Desa Wawolemo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Evan (25) diringkus Satresnarkoba Polres Konawe, karena menjadi tersangka kasus pengedaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Andi Mussakir Musni, SH, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Evan ditangkap aparat kepolisian, di Wawolemo, Rabu (03/08/2022), sekira pukul 02.00 Wita.

Diterangkan, awalnya aparat Satreskrim Polres Konawe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Wawolemo.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan di Desa Wawolemo, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, beserta RT dan RW.

Kemudian pada Rabu dini hari, penangkapan dan penggeledahan dilakukan kepada tersangka, disaksikan oleh Ketua RW dan RT. Ditemukan satu saset sabu yang diduduki oleh tersangka dan satu saset berada dalam saku kanan dengan berat bruto keseluruhan 0,70 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non narkotika yakni satu unit telepon seluler merek Oppo warna hijau, lengkap dengan kartu SIM.

Lalu dua sendok takar kecil terbuat dari pipet, satu korek api gas warna merah bersama sumbunya, satu set alat isap bong, satu saset kosong bekas pakai dalam saku kanan, 300 saset kosong berada dalam lemari konter, satu saset kosong besar bekas pakai di lemari konter, satu isolasi warna biru, satu alat timbang digital warna hitam, serta satu pembungkus kabel warna merah.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe, guna proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yakni melakukan gelar perkara awal, lidik pengembangan, serta membawa barang bukti ke laboratorium forensik Makassar.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Andi Mussakir Musni, SH. (**)


Laporan : Dedi Wardani
Editor : Muh. Sahrul

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:09 WITA

Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!