Edarkan Sabu, Warga Desa Wawolemo Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Konawe

- Redaksi

Rabu, 3 Agustus 2022 - 19:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE, KROSCEK.NET – Seorang pemuda asal Desa Wawolemo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Evan (25) diringkus Satresnarkoba Polres Konawe, karena menjadi tersangka kasus pengedaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Andi Mussakir Musni, SH, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Evan ditangkap aparat kepolisian, di Wawolemo, Rabu (03/08/2022), sekira pukul 02.00 Wita.

Diterangkan, awalnya aparat Satreskrim Polres Konawe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Wawolemo.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan di Desa Wawolemo, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, beserta RT dan RW.

Kemudian pada Rabu dini hari, penangkapan dan penggeledahan dilakukan kepada tersangka, disaksikan oleh Ketua RW dan RT. Ditemukan satu saset sabu yang diduduki oleh tersangka dan satu saset berada dalam saku kanan dengan berat bruto keseluruhan 0,70 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non narkotika yakni satu unit telepon seluler merek Oppo warna hijau, lengkap dengan kartu SIM.

Lalu dua sendok takar kecil terbuat dari pipet, satu korek api gas warna merah bersama sumbunya, satu set alat isap bong, satu saset kosong bekas pakai dalam saku kanan, 300 saset kosong berada dalam lemari konter, satu saset kosong besar bekas pakai di lemari konter, satu isolasi warna biru, satu alat timbang digital warna hitam, serta satu pembungkus kabel warna merah.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe, guna proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yakni melakukan gelar perkara awal, lidik pengembangan, serta membawa barang bukti ke laboratorium forensik Makassar.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Andi Mussakir Musni, SH. (**)


Laporan : Dedi Wardani
Editor : Muh. Sahrul

 

 

Berita Terkait

Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM
CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya
Kontribusi Nyata Lingkungan, PT BKM Digganjar Penghargaan oleh Pemkab Konut 
Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana
HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra
ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi
ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim
Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:09 WITA

Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:30 WITA

CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:26 WITA

Kontribusi Nyata Lingkungan, PT BKM Digganjar Penghargaan oleh Pemkab Konut 

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:10 WITA

Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:00 WITA

HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!