Satresnarkoba Polresta Kendari Ringkus Dua Pelaku Pemilik Shabu 1,4 Kg - https://kroscek.co.id/

Satresnarkoba Polresta Kendari Ringkus Dua Pelaku Pemilik Shabu 1,4 Kg

- Redaksi

Rabu, 25 Mei 2022 - 07:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua orang pengedar shabu dan mengamankan barang bukti seberat 1.473 Gram.

Berbekal informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke TKP dan setibanya langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi tempat tinggal terduga pelaku di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sekira Pukul 22.00 WITA, Selasa (24/05/2022).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pria pemilik shabu tersebut adalah Andi Pupuk alias Pupunk (28) tinggal di jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari serta Alby Samsuri alias Alby (22) tinggal di Desa Totombe, Kecamatan Pohara, Kabupaten Konawe.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, dalam keterangannya, mengatakan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, ketika dilakukan pengembangan kerumah terduga Pupunk yang berada di Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, didapati barang bukti diduga shabu.

“Ada 36 (tiga puluh enam) Paket diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto 1.473 Gram,” Terang, AKP Hamka.

Barang bukti lainnya ditemukan saat penggeledahan, polisi juga mengamankan dua unit handphone, satu timbangan digital besar,

“Ada juga satu timbangan digital kecil, satu unit alat pres platik, satu ball platik bening, satu tas warna hitam dan satu dos tempat handphone,” Pungkasnya.

Saat ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari masih melakukan pengembangan, dan kedua pria tersebut ditahan di rutan polresta kendari. Kedua Tersangka diancam UU Narkotika pasal 112 ayat, UU Nmr 35 THN 2009. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Berita Terkait

Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN
Tiga Matra TNI Sambut Asops Panglima TNI, Perkuat Soliditas Pertahanan di Sulawesi
Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana
UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera
Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara
Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia
Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara
Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:13 WITA

Tiga Matra TNI Sambut Asops Panglima TNI, Perkuat Soliditas Pertahanan di Sulawesi

Rabu, 1 April 2026 - 08:53 WITA

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:41 WITA

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:15 WITA

Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:45 WITA

Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!