Marak Peredaran Narkotika, Kapolresta Kendari: Ada yang Edarkan Segera Laporkan - https://kroscek.co.id/

Marak Peredaran Narkotika, Kapolresta Kendari: Ada yang Edarkan Segera Laporkan

- Redaksi

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Muh Eka Faturrahman. (Foto. Asep Wijaya/KR)

Kombes Pol Muh Eka Faturrahman. (Foto. Asep Wijaya/KR)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, mengimbau kepada warga Kota Kendari tentang darurat maraknya peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman saat konferensi pers di lobby gedung Mako Polresta Kendari, Rabu 25 Mei 2022.

“Sejauh ini peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara luar biasa kebanyak orang dewasa. Bahkan, ada juga seorang ibu-ibu menjadi pengedar narkotika,” ujarnya.

Baca Juga :  Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Kata dia, dari seluruhan tersangka peredaran narkotika memilik motif dikarena terhimpit persoalan ekonomi.

“Ini sangat disayangkan sekali, karena korbannya juga bisa terdampak pada anak usia dini,” jelasnya

Mantan Dir Narkoba Polresta Kendari mengimbau kepada seluruh masyarakat kota kendari peran terhadap narkotika yang merusak generasi penerus bangsa di masa depan.

Baca Juga :  Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

“Setiap masalah sekecil apapun berkaitan dengan ada orang yang menjual transaksi narkotika dan bandar narkotika segera laporan kepada pihak kepada Polresta Kendari untuk di lakukan pengungkapan, penangkapan dan penegakan hukum kepada siapa saja,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, tahun 2022 sudah banyak pengungkapan kasus-kasus narkotika hampir 50 kasus, namun barang bukti yang disita yang terbanyak yakni hari ini kurang lebih hampir kurang lebih satu kilo stengah gram jenis sabu.

Baca Juga :  Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Diketahui, Polresta Kendari ringkus dua pemuda berinisial AP (28) dan AS (22) menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.473 gram di Jalan Gunung Nipa-nipa Kelurahan Tobuha Kecamatan Puwatu Kota Kendari Sulawesi Tenggara. (**)


Laporan : Asep Wijaya
Editor : Irmayanti Daud

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GASPOL! PBB SULTRA CUP RACE 2026 Digelar di Kendari, 4 Unit Motor Siap Diperebutkan!
Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:56 WITA

GASPOL! PBB SULTRA CUP RACE 2026 Digelar di Kendari, 4 Unit Motor Siap Diperebutkan!

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!