Aparat Penegak Hukum Didesak Periksa dan Adili Dirut PT Tristaco Mineral Makmur

- Redaksi

Senin, 23 Mei 2022 - 13:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Arman Manggabarani. (*Ist)

Andi Arman Manggabarani. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET –
Seolah Tak ada habisnya, maraknya kasus penambang Ilegal di daerah berjuluk Bumi Oheo, tepatnya di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini sorotan tertuju pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) terletak di desa Morombo, Kecamatan Lasolo.

Diketahui, Konsesi IUP PT TMM berada di lokasi pertambangan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun Hutan Lindung (HL). Menurut, Andi Arman Manggabarani, selaku Putra daerah Konawe Utara, bermukim di Kecamatan Lasolo, dan juga Ketua Komunitas Peduli Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra) mengaku prihatin adanya penjarahan SDA di kampung sendiri.

“Ada penambangan di Wilayah IUP PT Tristaco Mineral Makmur, terletak di daerah kawasan HPT dan HL, padahal yang kita ketahui bersama bahwa perusahaan ini belum mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) artinya kegiatan aktivitas pertambangan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan,” Ungkap, Andi Arman, Senin (23/05/2022).

Baca Juga :  Asera Buka Lahan Baru, Camat Aswar: Jangan Ada Lahan Nganggur, Harus Menanam

Menurutnya, Seharusnya PT TMM patuh terhadap Perundang-undangan Kehutanan No. 41, pada pasal 50 ayat (3) tentang perizinam perambahan kawasan hutan itu harus menggunakan IPPKH apabila tidak mengantongi izin tersebut maka konsekuensinya ialah mulai sanksi pidana 10 Tahun Penjara dan denda sebesar 5 Milyar Rupiah.

“Sanksi administrasi berupa pencabutan IUP atau IUPK oleh pemerintahan, kemudian yang parahnya lagi PT TMM juga diduga Terlibat dalam proses jual beli dokumen pengapalan secara ilegal yang melibatkan para penambang Lahan Koridor (Pelakor) dan tak taat peraturan sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang IUP perusahaan.

Baca Juga :  CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya

Lebih jauh Andi Arman, memaparkan, bahwa perusahaan PT TMM telah memberikan keterangan atau laporan palsu maka akan dikenakan sanksi pidana 5 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 100 Milyar.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, segera memanggil dan proses dugaan penambangan ilegal dan penjualan dokumen terbang yang telah dimuluskan oleh Direktur Utama PT Tristaco Mineral Makmur,” Tegasnya.

Kabupaten Konawe Utara merupakan daerah penghasil dan begitu banyak menyimpan cadangan Ore Nikel yang berada di angka 440 Juta Ton lalu tersebar di beberapa Kecamatan seperti Lasolo, Lasolo Kepulauan, Molawe, Andowia, Asera , Landawe, Langgikima dan Wiwirano.

“Komplit Sultra akan membawakan bukti permulaan kepada APH, dan kami mendesak segera mungkin di proses. Persoalan Unjuk rasa, tentunya dari pihak ESDM segera Mencabut IUP dan IUPK perusahan PT Tristaco Mineral Makmur, karena sudah banyak melakukan pelanggaran pada kaidah/peraturan pada bidang pertambangan,” Pungkasnya. (**)

Baca Juga :  Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen

Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Berita Terkait

Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM
CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya
Kontribusi Nyata Lingkungan, PT BKM Digganjar Penghargaan oleh Pemkab Konut 
Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana
HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra
ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi
ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim
Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:09 WITA

Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:30 WITA

CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:26 WITA

Kontribusi Nyata Lingkungan, PT BKM Digganjar Penghargaan oleh Pemkab Konut 

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:10 WITA

Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:00 WITA

HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!