Danlanal Kendari Amankan Tiga Unit Kapal Muat Ore Nikel Tanpa Dokumen - https://kroscek.co.id/

Danlanal Kendari Amankan Tiga Unit Kapal Muat Ore Nikel Tanpa Dokumen

- Redaksi

Jumat, 15 April 2022 - 22:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danlanal Kendari, Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar, membenarkan telah menangkap tiga Unit kapal pengangkut ore Nikel ilegal. Jumat (15/4/2022). (*Ist)

Danlanal Kendari, Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar, membenarkan telah menangkap tiga Unit kapal pengangkut ore Nikel ilegal. Jumat (15/4/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar membenarkan pihaknya Lanal Kendari telah mengamankan 3 unit kapal pengangkut nikel ore tanpa dokumen di perairan sekitar Kendari pada hari Rabu 13 April 2022 yang lalu.

“Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari dengan menggunakan KAL Labengki berhasil mengamankan tiga Kapal yang diduga tidak memiliki dokumen sah sesuai peraturan UU pelayaran,” terang Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar, Pada Jumat (15/4/2022).

Ketiga kapal yang ditangkap tersebut adalah kapal TB. Marina 14 / TK Marina Power 3009, TB. Beupe 2/TK Bian 2, TB. Berau 22/TK. PSPM 22 yang seluruhnya bermuatan berupa nikel ore.

“Penangkapan diawali dengan menindaklanjuti informasi intelijen tentang adanya kapal yang diduga membawa nikel ore dari perairan Marombo menuju Morowali, KAL Labengki yang sedang melaksanakan patroli di perairan Marombo langsung melakukan pengejaran setelah menerima informasi itu,” ungkapnya.

Usai menemukan tanda-tanda kapal yang dimaksud, KAL Labengki melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal-kapal Tugboat yang telah di informasikan oleh Tim Intel. Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh anggota KAL Labengki di temukan pelanggaran bahwa kapal berlayar dengan dokumen yang tidak sah dan beberapa sudah kadaluarsa.

“Saat ini seluruh kapal beserta ABK untuk sementara dilabuhkan di perairan Molawe dibawah pengawasan jajaran Lanal Kendari yaitu Posal Konut,” sebut Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar.

Masih katanya, untuk kelanjutan dari penangkapan kapal bermuatan nikel ore ini masih dilaksanakan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Nahkoda, dan para Saksi guna kelengkapan berita acara pemeriksaan.

“Dan apabila nantinya cukup bukti akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum,” tandasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GASPOL! PBB SULTRA CUP RACE 2026 Digelar di Kendari, 4 Unit Motor Siap Diperebutkan!
Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:56 WITA

GASPOL! PBB SULTRA CUP RACE 2026 Digelar di Kendari, 4 Unit Motor Siap Diperebutkan!

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!