PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas - https://kroscek.co.id/

PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 19:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukaan hutan lindung ada lima titik, seluruhnya di luar SK PPKH PT BSJ.

Bukaan hutan lindung ada lima titik, seluruhnya di luar SK PPKH PT BSJ.

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas pertambangan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang diduga melakukan perambahan hutan lindung di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa PT BSJ membuka lahan di luar izin Surat Keputusan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SK PPKH) seluas 78,36 hektare.

Baca Juga :  Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra

“Bukaannya ada lima titik, seluruhnya di luar SK PPKH PT BSJ,” tegas Hendro, Kamis (11/9/2025).

Rinciannya sebagai berikut:

  • Bukaan 1: 26,75 ha
  • Bukaan 2: 16,01 ha
  • Bukaan 3: 16,20 ha
  • Bukaan 4: 14,37 ha
  • Bukaan 5: 5,03 ha

Hendro mendesak Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) segera memanggil manajemen PT BSJ dan menindak sesuai aturan pidana. “Datanya sudah jelas, tinggal penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut

Ia juga menilai PT BSJ telah berulang kali melanggar aturan, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan hingga pelanggaran keselamatan kerja.

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan ini layak dibekukan,” tandasnya.

Menurut Hendro, laporan pelanggaran ke Kejati Sultra sudah disampaikan sejak tahun lalu namun belum ditindaklanjuti.

“Kami mengingatkan bahwa pelanggaran ini terjadi setelah berlakunya UU Cipta Kerja, sehingga tidak bisa hanya disanksi administrasi. Harus ada proses pidana agar memberi efek jera,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar hutan lindung tetap terlindungi. (**)

Baca Juga :  Bupati Ikbar: Pancasila Bukan Sekadar Hafalan, Tapi Jalan Menuju Konawe Utara Berdaya Saing

Laporan : Muh. Sahrul

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT BKM Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat Lingkar Perusahaan
PT Bumi Konawe Minerina Bekali Siswa SMKN 1 Konawe Utara dengan Budaya Kerja Industri dan K3
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
PT MLP Dorong UMKM Lingkar Tambang Naik Kelas, Gelar Sosialisasi PIRT dan Keamanan Pangan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT BKM Tanam 230 Pohon Bersama DLH dan SMKN 1 Konut
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Kembar Emas Sultra Hadirkan Fasilitas untuk Kenyamanan dan Kebersihan Warga Desa Lameruru

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:56 WITA

PT BKM Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat Lingkar Perusahaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:53 WITA

PT Bumi Konawe Minerina Bekali Siswa SMKN 1 Konawe Utara dengan Budaya Kerja Industri dan K3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 22 Juni 2026 - 14:45 WITA

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT BKM Tanam 230 Pohon Bersama DLH dan SMKN 1 Konut

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!