PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas - https://kroscek.co.id/

PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 19:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukaan hutan lindung ada lima titik, seluruhnya di luar SK PPKH PT BSJ.

Bukaan hutan lindung ada lima titik, seluruhnya di luar SK PPKH PT BSJ.

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas pertambangan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang diduga melakukan perambahan hutan lindung di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa PT BSJ membuka lahan di luar izin Surat Keputusan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SK PPKH) seluas 78,36 hektare.

Baca Juga :  UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

“Bukaannya ada lima titik, seluruhnya di luar SK PPKH PT BSJ,” tegas Hendro, Kamis (11/9/2025).

Rinciannya sebagai berikut:

  • Bukaan 1: 26,75 ha
  • Bukaan 2: 16,01 ha
  • Bukaan 3: 16,20 ha
  • Bukaan 4: 14,37 ha
  • Bukaan 5: 5,03 ha

Hendro mendesak Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) segera memanggil manajemen PT BSJ dan menindak sesuai aturan pidana. “Datanya sudah jelas, tinggal penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Wanggudu, Bupati Ikbar Tegaskan Tak Boleh Ada Warga Kekurangan Pangan

Ia juga menilai PT BSJ telah berulang kali melanggar aturan, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan hingga pelanggaran keselamatan kerja.

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan ini layak dibekukan,” tandasnya.

Menurut Hendro, laporan pelanggaran ke Kejati Sultra sudah disampaikan sejak tahun lalu namun belum ditindaklanjuti.

“Kami mengingatkan bahwa pelanggaran ini terjadi setelah berlakunya UU Cipta Kerja, sehingga tidak bisa hanya disanksi administrasi. Harus ada proses pidana agar memberi efek jera,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar hutan lindung tetap terlindungi. (**)

Baca Juga :  Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut

Laporan : Muh. Sahrul

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021
PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan
PT Bumi Konawe Minerina Salurkan Empat Ekor Sapi Kurban untuk Warga Lingkar Tambang
PT MLP Cetak Mekanik Muda, 13 Pemuda Konawe Utara Ikuti Program Fresh Mekanik
PT Bumi Konawe Minerina Kenalkan Dunia Tambang kepada Siswa SMKN 1 Konawe Utara
Pemkab Konut Gelar Rakor PPM Berkelanjutan, PT Bumi Konawe Minerina Raih Penghargaan
PT MLP dan PT KES Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Konawe Utara
PT MLP dan PT KES Raih Penghargaan Komitmen Pemberdayaan Masyarakat Konawe Utara

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:34 WITA

Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:34 WITA

PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:22 WITA

PT Bumi Konawe Minerina Salurkan Empat Ekor Sapi Kurban untuk Warga Lingkar Tambang

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:02 WITA

PT MLP Cetak Mekanik Muda, 13 Pemuda Konawe Utara Ikuti Program Fresh Mekanik

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:48 WITA

PT Bumi Konawe Minerina Kenalkan Dunia Tambang kepada Siswa SMKN 1 Konawe Utara

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!