Kepala Desa Parudongka, Konawe Terancam di Bui Enam Tahun Penjara - https://kroscek.co.id/

Kepala Desa Parudongka, Konawe Terancam di Bui Enam Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Konawe, Kroscek.co.id – Pengungkapan kasus hukum melibatkan Kepala Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Tersangka berinisial A diduga menggunakan dokumen palsu, yaitu surat keterangan pengganti kelulusan, untuk keperluan pendaftaran pemilihan kepala desa.

Penyidik Polres Konawe telah menahan tersangka sejak kemarin di Rumah Tahanan Polres Konawe. Tindakan ini didasarkan pada Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu, yang ancamannya adalah hukuman penjara hingga enam tahun.

Menurut Kanit 1 IPDA DR. Umar R. Sugeng, dokumen pemalsuan ini telah diproses secara hukum di pengadilan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terhadap pelaku pemalsuan.

“Kini, proses hukum terhadap pengguna dokumen palsu tersebut sedang berlangsung, dengan penahanan 20 hari sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan,” Ungkap IPDA DR. Umar R. Sugeng.

Kasus ini menjadi perhatian penting, terutama dalam upaya menjaga integritas proses demokrasi di tingkat desa. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
Kembar Emas Sultra Hadirkan Fasilitas untuk Kenyamanan dan Kebersihan Warga Desa Lameruru
PT MLP dan Pemerintah Desa Bersinergi Wujudkan Lingkungan Pesisir yang Bersih dan Sehat
Demi Generasi Emas, PT KES dan Puskesmas Hialu Lakukan Langkah Nyata di Tambakua
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026
Mantan Dirut Perumda Utama Sultra jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Segera Ditahan
Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 14:08 WITA

Kembar Emas Sultra Hadirkan Fasilitas untuk Kenyamanan dan Kebersihan Warga Desa Lameruru

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:16 WITA

PT MLP dan Pemerintah Desa Bersinergi Wujudkan Lingkungan Pesisir yang Bersih dan Sehat

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:42 WITA

Demi Generasi Emas, PT KES dan Puskesmas Hialu Lakukan Langkah Nyata di Tambakua

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:09 WITA

Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!