Tekan Profesionalisme ASN, Pemrov Sultra Sosialisasi Peraturan KemenPAN-RB dan BKN

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Sultra, Dra. Hj Zanuriah., M. Si, (kiri) membuka kegiatan Sosialisasi dua peraturan KemenPAN-RB dan BKN di Hotel Kubha 9. Selasa, (30-31 Juli 2024)

Kepala BKD Sultra, Dra. Hj Zanuriah., M. Si, (kiri) membuka kegiatan Sosialisasi dua peraturan KemenPAN-RB dan BKN di Hotel Kubha 9. Selasa, (30-31 Juli 2024)

KENDARI, KROSCEK.CO.ID – Pj Gubernur Sultra diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dra. Hj Zanuriah., M. Si, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Sosialiasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional di lingkungan Pemprov. Sultra di Hotel Kubha 9 selama 2 (dua). Selasa, (30-31 Juli 2024)

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Para Pejabat Administrasi dan Pegawas, Pejabat Fungsional, Kasubag Kepegawaian Lingkup Pemprov. Sultra dan narasumber dari Kemen PAN-RB dan BKN.

Pada laporannya, Ketua Panitia oleh Kepala Bidang Pengembangan BKD Prov. Sultra, Wayang Sujana., S. Sos, menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini, adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024, Undang-undang nomor 7 tahun 2022, undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah di dalam Peraturan Nomor 17 tahun 2020, Kemenpan-RB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional dan Peraturan BKN nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional.

Adapun tujuannya adalah; untuk memberikan pemahaman yang sama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Prov. Sultra dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pada jabatan fungsional.

Sambutan Pj. Gubernur Sultra yang dibacakan oleh Kepala BKD Prov. Sultra, menyampaikan bahwa, berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.

Selanjutnya, guna menjalankan fungsi tersebut maka ASN terbagi kedalam 3 (tiga) kelompok jabatan yang meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional

Mengenai kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-Undang Aparatur Negara dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dan tegas, di mana jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pengetahuan tentang jabatan fungsional pada ASN di lingkungan Pemprov. Sultra masih kurang, inilah yang mendorong BKD Prov. Sultra untuk melakukan sosialisasi tentang dua peraturan ini dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN, terutama para pejabat fungsional.

Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari mulai dari hari ini sampai besok tanggal 31 Juli 2024 yang akan membawakan materi dari Analisis Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Arintha Valentysha Putri, S.M dan Analisis Jabatan BKN, Zulfiqri Nazar., S. Psi. **


Laporan : Irmayanti Daud

 

 

Berita Terkait

Bupati Ikbar Tegaskan Kawal Korban Bencana Puting Beliung Sampai Pulih
Gerak Cepat Bupati Ikbar: Hitungan Jam, Bantuan Puting Beliung Langsung Tiba di Lokasi
Skor 4,32 Kategori A-, Konawe Utara Teratas di Sultra dalam Pelayanan Publik Sangat Baik
Ikbar Pastikan Teknopark Konasara Tetap Jalan: Masuk Perkada 2026 Saat DBH Turun
CBD Konasara Tuntas, Nasib Teknopark Menunggu Kebijakan Keuangan Pusat
Usai Pecat 17 ASN, Sekda Konawe Utara: Disiplin ASN Harga Mati, Tak Ada Toleransi
Bupati Konawe Utara ke Layar Film Lokal, Ikbar Pemimpin Progresif Tanpa Sekat
Isu Pergantian Kepala OPD Menguat, Ini Jawaban Tegas Bupati Konawe Utara

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:22 WITA

Bupati Ikbar Tegaskan Kawal Korban Bencana Puting Beliung Sampai Pulih

Senin, 12 Januari 2026 - 19:50 WITA

Gerak Cepat Bupati Ikbar: Hitungan Jam, Bantuan Puting Beliung Langsung Tiba di Lokasi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:06 WITA

Skor 4,32 Kategori A-, Konawe Utara Teratas di Sultra dalam Pelayanan Publik Sangat Baik

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:27 WITA

Ikbar Pastikan Teknopark Konasara Tetap Jalan: Masuk Perkada 2026 Saat DBH Turun

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:45 WITA

Usai Pecat 17 ASN, Sekda Konawe Utara: Disiplin ASN Harga Mati, Tak Ada Toleransi

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!