Korupsi 'Berjamaah' Ore Nikel, Kejati Sultra Didesak Tangkap Pimpinan PT Cinta Jaya - https://kroscek.co.id/

Korupsi ‘Berjamaah’ Ore Nikel, Kejati Sultra Didesak Tangkap Pimpinan PT Cinta Jaya

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 07:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Patris Yusrian Jaya saat menggelar konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Aula Kejati Sultra, Sabtu (22/7/2023). (*Ist)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Patris Yusrian Jaya saat menggelar konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Aula Kejati Sultra, Sabtu (22/7/2023). (*Ist)

KONAWE UTARA, KROSCEK .CO.ID – Deretan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh PT Antam Tbk, banyak memberikan kejutan kepada publik Sulawesi Tenggara (Sultra), terkhusus masyarakat Konawe Utara (Konut).

Pasalnya banyak oknum yang tak terduga ikut terlibat hingga andil dalam kasus PT Antam Tbk, mulai dari pengusaha kondang hingga aparat penegak hukum (APH) yang kini satu persatu diperiksa serta dijadikan tersangka.

Selanjutnya ada hal yang menarik dari kasus Korupsi Antam yakni ikutnya perusahaan lain dalam memfasilitasi dokumen penjualan ore nikel ke pabrik terdekat hingga melintasi provinsi yang berada di WIUP PT Antam Tbk. Seperti PT KKP yang saat ini direktur perusahaannya inisial AA telah ditetapkan tersangka.

Baca Juga :  Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara

Hal tersebut sebagaimana telah disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Patris Yusrian Jaya saat menggelar konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Aula Kejati Sultra, Sabtu (22/7/2023).

Kata Kejati, terhadap kasus pusaran korupsi ini, penyidik juga sudah memanggil dua perusahaan tambang biji nikel, PT Cinta Jaya dan Tristaco untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Jubarudin selaku penanggungjawab Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) mengungkapkan, pihaknya beberapa waktu lalu telah melayangkan aduan ke Kejati Sultra mengenai dugaan perusahaan lainnya yang ikut terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang di kasus Tipikor PT Antam Tbk.

Baca Juga :  Demi Generasi Emas, PT KES dan Puskesmas Hialu Lakukan Langkah Nyata di Tambakua

“Kami menduga PT Cinta Jaya terlibat memfasilitasi dokumen terbang, untuk itu dengan adanya surat pemanggilan Kejati Sultra terhadap PT Cinta Jaya, kami sangat mendukung dalam upaya memberantas mafia-mafia pertambangan tanpa memilih dan memilah,” ujarnya.

Kata dia, hal ini harus terus ditelusuri sampai ke akar-akarnya, termasuk oknum-oknum yang terlibat agar secepatnya ditindak dan di pidanai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

Akibat dari tindakan perusahaan dalam memfasilitasi dokumen terbang, sehingga negara merugi dengan total mencapai angka 5,7 triliun rupiah, dalam kasus tindak pidana korupsi pusaran PT Antam Tbk.

FPMKU berharap, secepatnya kasus ini dapat dituntaskan dengan baik dan pihak-pihak dimaksud agar diperiksa, sehingga apabila terbukti bersalah wajib hukumnya diberikan tindakan.

“Kami tegaskan lagi bahwa kami tak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar selesai ke akar permasalahannya,” tutup Jubarudin. (*Red)


Laporan : Muh. Sahrul

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Kolaborasi PT Bumi Konawe Minerina dan Warga Mowundo Jaga Kelestarian Pantai Watiwa
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:39 WITA

Kolaborasi PT Bumi Konawe Minerina dan Warga Mowundo Jaga Kelestarian Pantai Watiwa

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!