Pembebasan Lahan PT Bishi Industri Group Dinilai Merugikan Masyarakat di Bombana - https://kroscek.co.id/

Pembebasan Lahan PT Bishi Industri Group Dinilai Merugikan Masyarakat di Bombana

- Redaksi

Selasa, 15 November 2022 - 17:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

BOMBANA, KROSCEK.NET – Pembebasan lahan pembangunan industri pengolahan baja oleh PT Bishi Industri Group (BIG) di Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dianggap menimbulkan ketidakadilan. Sebab, harga yang sangat rendah dan tidak adanya transparansi.

Sebagai besar pemilik lahan menilai kehadiran perusahaan PT BIG setelah sempat vakum selama dua tahun tidak lagi menunjukkan itikad baik dan komitmen pemberdayaan sebagaimana dijanjikan saat pertama kali masuk di Bombana untuk berinvestasi pada tahun 2019 lalu.

Salah seorang pemilik lahan, Saharuddin, mengatakan, setelah dua tahun penantian masyarakat terkait pembayaran lahan di PT BIG akhirnya pemilik lahan mendapat angin segar terkait kepastian pembayaran. Sayangnya kepastian pembayaran ternodai dengan praktik tidak adanya transparansi kepada masyarakat.

“Masih banyak persoalan yang harusnya di selesaikan sebelum melanjutkan transaksi jual beli. Namun, itu semua tidak dilakukan dan merugikan kepentingan pemilik lahan,” ujar Saharuddin, Selasa (15/11/2022).

Aktivis Pemuda Mataoleo menyebut salah satu contoh permasalahan yang harusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pembayaran adalah terkait dengan ukuran dan status lahan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan yang sebenarnya.

“Fakta lapangan dimaksud yaitu di data milik perusahaan lahan warga masuk kategori kosong sedangkan faktanya terdapat tanaman dan lahan tersebut masih produktif sampai saat ini,” bebernya.

Harga yang ditetapkan oleh perusahaan untuk lahan kosong hanya seharga Rp 35 juta, sedangkan untuk lahan produktif sebesar Rp 70 juta.

“Ini dulu yang penting untuk diselesaikan sebelum proses pembayaran karena berhubungan dengan besaran hak pemilik lahan. Bukan seperti sekarang, warga kendatipun masih bermasalah status lahannya sudah langsung diarahkan ke transaksi pembayaran,” tegas Saharudin.

Jika persoalan ini tidak kunjung diselesaikan, ia dan beberapa pemilik lahan lainnya menolak untuk menjual lahannya kepada perusahaan dan menarik semua dokumen lahan yang telah diserahkan sebelumnya.

Parahnya lagi, manajemen perusahaan telah mengalami perubahan personil antara yang meminta lahan warga untuk dijual dengan melibatkan warga lokal hari ini sudah tidak dilibatkan lagi sehingga komitmen dan janji awal agar warga mau melepaskan lahannya kepada perusahaan saat ini sudah tidak ada kepastian lagi dan cenderung diabaikan.

“Kami awalnya mau melepas lahan kami karena ada janji-janji dan komitmen yang itu sudah dituangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding) tapi oleh manajemen baru tidak dibicarakan lagi, kalau seperti ini kami tegas menolak melepas lahan kami,” tegasnya

Untuk itu, ia berharap agar menajemen lama perusahaan tidak lepas tangan dan tetap harus memastikan isi MoU dengan perusahaan yang dijanjikan untuk di notariskan agar tetap menjadi prioritas karena manajemen baru saat ini komitmen itu sudah tidak pernah dibahas lagi.

“Kami mau melepas lahan kami bukan cuma karena tawaran harga, tetapi ada MoU yang disepakati dengan manajemen lama dan itu menyangkut kepastian kesejahteraan pemilik lahan usai lahannya dibeli oleh PT BIG. Kalau itu tidak ada lagi kepastian dan jaminan kami tegas menolak menjual lahan kami.” tandasnya.

Hingga berita ini tayang, manajemen PT Bishi Industry Group, belum dapat terkonfirmasi adanya berbagai persoalan yang tidak kesepahaman kepada pihak masyarakat pemilik lahan dengan tidak memberlakukan MoU melalui kesepakatan awal. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GASPOL! PBB SULTRA CUP RACE 2026 Digelar di Kendari, 4 Unit Motor Siap Diperebutkan!
Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Kolaborasi PT Bumi Konawe Minerina dan Warga Mowundo Jaga Kelestarian Pantai Watiwa
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:56 WITA

GASPOL! PBB SULTRA CUP RACE 2026 Digelar di Kendari, 4 Unit Motor Siap Diperebutkan!

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:39 WITA

Kolaborasi PT Bumi Konawe Minerina dan Warga Mowundo Jaga Kelestarian Pantai Watiwa

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!