Pembebasan Lahan PT Bishi Industri Group Dinilai Merugikan Masyarakat di Bombana - https://kroscek.co.id/

Pembebasan Lahan PT Bishi Industri Group Dinilai Merugikan Masyarakat di Bombana

- Redaksi

Selasa, 15 November 2022 - 17:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

BOMBANA, KROSCEK.NET – Pembebasan lahan pembangunan industri pengolahan baja oleh PT Bishi Industri Group (BIG) di Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dianggap menimbulkan ketidakadilan. Sebab, harga yang sangat rendah dan tidak adanya transparansi.

Sebagai besar pemilik lahan menilai kehadiran perusahaan PT BIG setelah sempat vakum selama dua tahun tidak lagi menunjukkan itikad baik dan komitmen pemberdayaan sebagaimana dijanjikan saat pertama kali masuk di Bombana untuk berinvestasi pada tahun 2019 lalu.

Salah seorang pemilik lahan, Saharuddin, mengatakan, setelah dua tahun penantian masyarakat terkait pembayaran lahan di PT BIG akhirnya pemilik lahan mendapat angin segar terkait kepastian pembayaran. Sayangnya kepastian pembayaran ternodai dengan praktik tidak adanya transparansi kepada masyarakat.

“Masih banyak persoalan yang harusnya di selesaikan sebelum melanjutkan transaksi jual beli. Namun, itu semua tidak dilakukan dan merugikan kepentingan pemilik lahan,” ujar Saharuddin, Selasa (15/11/2022).

Aktivis Pemuda Mataoleo menyebut salah satu contoh permasalahan yang harusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pembayaran adalah terkait dengan ukuran dan status lahan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan yang sebenarnya.

“Fakta lapangan dimaksud yaitu di data milik perusahaan lahan warga masuk kategori kosong sedangkan faktanya terdapat tanaman dan lahan tersebut masih produktif sampai saat ini,” bebernya.

Harga yang ditetapkan oleh perusahaan untuk lahan kosong hanya seharga Rp 35 juta, sedangkan untuk lahan produktif sebesar Rp 70 juta.

“Ini dulu yang penting untuk diselesaikan sebelum proses pembayaran karena berhubungan dengan besaran hak pemilik lahan. Bukan seperti sekarang, warga kendatipun masih bermasalah status lahannya sudah langsung diarahkan ke transaksi pembayaran,” tegas Saharudin.

Jika persoalan ini tidak kunjung diselesaikan, ia dan beberapa pemilik lahan lainnya menolak untuk menjual lahannya kepada perusahaan dan menarik semua dokumen lahan yang telah diserahkan sebelumnya.

Parahnya lagi, manajemen perusahaan telah mengalami perubahan personil antara yang meminta lahan warga untuk dijual dengan melibatkan warga lokal hari ini sudah tidak dilibatkan lagi sehingga komitmen dan janji awal agar warga mau melepaskan lahannya kepada perusahaan saat ini sudah tidak ada kepastian lagi dan cenderung diabaikan.

“Kami awalnya mau melepas lahan kami karena ada janji-janji dan komitmen yang itu sudah dituangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding) tapi oleh manajemen baru tidak dibicarakan lagi, kalau seperti ini kami tegas menolak melepas lahan kami,” tegasnya

Untuk itu, ia berharap agar menajemen lama perusahaan tidak lepas tangan dan tetap harus memastikan isi MoU dengan perusahaan yang dijanjikan untuk di notariskan agar tetap menjadi prioritas karena manajemen baru saat ini komitmen itu sudah tidak pernah dibahas lagi.

“Kami mau melepas lahan kami bukan cuma karena tawaran harga, tetapi ada MoU yang disepakati dengan manajemen lama dan itu menyangkut kepastian kesejahteraan pemilik lahan usai lahannya dibeli oleh PT BIG. Kalau itu tidak ada lagi kepastian dan jaminan kami tegas menolak menjual lahan kami.” tandasnya.

Hingga berita ini tayang, manajemen PT Bishi Industry Group, belum dapat terkonfirmasi adanya berbagai persoalan yang tidak kesepahaman kepada pihak masyarakat pemilik lahan dengan tidak memberlakukan MoU melalui kesepakatan awal. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026
Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat
Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021
PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan
PP GPI Apresiasi Evaluasi Pimpinan Badan Gizi Nasional oleh Presiden Prabowo
PT MLP dan PT KES Raih Penghargaan Komitmen Pemberdayaan Masyarakat Konawe Utara
Penyimpangan BBM Subsidi di SPBN Tinobu Disorot, Nelayan dan Warga Desak Penindakan Tegas

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:20 WITA

Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:42 WITA

Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:38 WITA

Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:34 WITA

PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:33 WITA

PP GPI Apresiasi Evaluasi Pimpinan Badan Gizi Nasional oleh Presiden Prabowo

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!