[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan besaran zakat yang akan dikeluarkan pada idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 dan menetapkan zonasi tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Penetapan besaran zakat fitrah dibahas melalui rapat pimpinan tataran Forkominda, kepala Kemenag Konut, ketua MUI konut, kepala OPD, kepala bagian, dan camat yang dipimpin Wakil Bupati Konawe Utara H. Abu Haera di dampingi sekretaris daerah H.M. Kasim Pagala di kantor bupati lantai 2, Selasa, (12/04/2022).
Tak hanya itu, zonasi tempat pelaksanaan salat Ied, nilai besaran zakat, serta arahan dalam rangka penunjukan amil zakat di seluruh Desa di wilayah Kab. Konawe Utara.
- Besaran Zakat yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
- Bagi yang mengkonsumsi Beras Super ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp. 37.000 per jiwa;
- Bagi yang mengkonsumsi Beras Kepala/Ciliwung ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp. 33.000 per jiwa;
- Bagi yang mengkonsumsi Beras Bulog/Dolog atau yang dikenal dengan lazim di masyarakat sebagai Beras Raskin ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp. 27.000 per jiwa;
- Bagi yang mengkonsumsi Jagung, Ubi, Sagu ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp. 20.000 per jiwa;
- Bagi yang mengkonsumsi Beras Pokoknya melebihi nilai yang ditetapkan, atau nilainya tidak ada dalam keempat kategori di atas, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah senilai yang dikonsumsi;
- Batas waktu pembayaran zakat adalah 2 hari sebelum hari pelaksanaan Shalat Ied (H-2).
- Berikut Rayon tempat pelaksanaan Shalat Ied terbagi dalam 15 Rayon yakni;
Rayon I : Mesjid Agung As Salam Kel. Wanggudu, Rayon II : Lapangan Sepak Bola Andowia, Rayon III : Lapangan Sepak Bola Molawe, Rayon IV : Lapangan Desa Basule, Rayon V : Lapangan Sepak Bola Kel. Lembo, Rayon VI : Lapangan Sepak Bola Kel. Sawa, Rayon VII : Lapangan Desa Wawoluri
Rayon VIII : Lapangan Sepak Bola Kel. Asera, Rayon IX : Lapangan Kel. Linomoiyo, Rayon X : Lapangan Sepak Bola Kel. Lamonae, Rayon XI : Lapangam Kel. Langgikima, Rayon XII : Pelataran Polsek Landawe, Rayon XIII : Wawolesea I Mesjid Lemobajo, Rayon XIV : Wawolesea II Lapangan Sepak Bola Toreo, Rayon XV : Kecamatan Lasolo Kepulauan. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul