Pemkab Konut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Idul Fitri 1443 Hijriah

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022 - 19:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan besaran zakat yang akan dikeluarkan pada idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 dan menetapkan zonasi tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Penetapan besaran zakat fitrah dibahas melalui rapat pimpinan tataran Forkominda, kepala Kemenag Konut, ketua MUI konut, kepala OPD, kepala bagian, dan camat yang dipimpin Wakil Bupati Konawe Utara H. Abu Haera di dampingi sekretaris daerah H.M. Kasim Pagala di kantor bupati lantai 2, Selasa, (12/04/2022).

Tak hanya itu, zonasi tempat pelaksanaan salat Ied, nilai besaran zakat, serta arahan dalam rangka penunjukan amil zakat di seluruh Desa di wilayah Kab. Konawe Utara.

  • Besaran Zakat yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
  1. Bagi yang mengkonsumsi Beras Super ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp. 37.000 per jiwa;
  2. Bagi yang mengkonsumsi Beras Kepala/Ciliwung ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp. 33.000 per jiwa;
  3. Bagi yang mengkonsumsi Beras Bulog/Dolog atau yang dikenal dengan lazim di masyarakat sebagai Beras Raskin ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp. 27.000 per jiwa;
  4. Bagi yang mengkonsumsi Jagung, Ubi, Sagu ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp. 20.000 per jiwa;
  5. Bagi yang mengkonsumsi Beras Pokoknya melebihi nilai yang ditetapkan, atau nilainya tidak ada dalam keempat kategori di atas, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah senilai yang dikonsumsi;
  6. Batas waktu pembayaran zakat adalah 2 hari sebelum hari pelaksanaan Shalat Ied (H-2).
  • Berikut Rayon tempat pelaksanaan Shalat Ied terbagi dalam 15 Rayon yakni;
Baca Juga :  DLH Konut Tindaklanjut Rekom KLH, Pemilahan Sampah dan Pelestarian Lingkungan

Rayon I : Mesjid Agung As Salam Kel. Wanggudu, Rayon II : Lapangan Sepak Bola Andowia, Rayon III : Lapangan Sepak Bola Molawe, Rayon IV : Lapangan Desa Basule, Rayon V : Lapangan Sepak Bola Kel. Lembo, Rayon VI : Lapangan Sepak Bola Kel. Sawa, Rayon VII : Lapangan Desa Wawoluri

Baca Juga :  Bupati Ikbar Apresiasi Rencana Tanggung Jawab Lingkungan PT Starget di Konut

Rayon VIII : Lapangan Sepak Bola Kel. Asera, Rayon IX : Lapangan Kel. Linomoiyo, Rayon X : Lapangan Sepak Bola Kel. Lamonae, Rayon XI : Lapangam Kel. Langgikima, Rayon XII : Pelataran Polsek Landawe, Rayon XIII : Wawolesea I Mesjid Lemobajo, Rayon XIV : Wawolesea II Lapangan Sepak Bola Toreo, Rayon XV : Kecamatan Lasolo Kepulauan. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Berita Terkait

Samir Tekan Pelayanan Kesehatan Harus Profesional dan Berpihak pada Rakyat
Ketua Komisi III DPRD Konawe Utara Soroti Kinerja RSUD, Plt Direktur Beri Penjelasan
PuSPAHAM: Kawal Keputusan Bupati Konawe Selatan Demi Keadilan Agraria
Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!
Security PT WDR Dipersalahkan, Dedi: Bawahan Bertindak Berdasarkan Pimpinan
DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena
Limbah Kabel PT VDNI Diduga Dijual Gelap, Bea Cukai Kendari Dinilai Lalai Jalankan Tugas
Pemakzulan Gibran: Jokowi Tegaskan Pemilihan Presiden dan Wapres Satu Paket

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:12 WITA

Samir Tekan Pelayanan Kesehatan Harus Profesional dan Berpihak pada Rakyat

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:40 WITA

Ketua Komisi III DPRD Konawe Utara Soroti Kinerja RSUD, Plt Direktur Beri Penjelasan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:26 WITA

PuSPAHAM: Kawal Keputusan Bupati Konawe Selatan Demi Keadilan Agraria

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:10 WITA

Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:46 WITA

DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!