Sengketa Lahan di Molawe, Pemkab Konut Transparan dan Taat Hukum - https://kroscek.co.id/

Sengketa Lahan di Molawe, Pemkab Konut Transparan dan Taat Hukum

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Konut, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., dalam konferensi pers usai melakukan peninjauan lokasi sengketa lahan di Molawe, Kamis (03/07/2025).

Sekda Konut, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., dalam konferensi pers usai melakukan peninjauan lokasi sengketa lahan di Molawe, Kamis (03/07/2025).

Konawe Utara, Kroscek.co.id -Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut) melalui Sekretariat Daerah (Sekda), secara resmi turun ke lapangan meninjau proses Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kamis, 3 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses lanjutan perkara perdata Nomor 7/PDT.G/2025/PN.UNH terkait sengketa lahan di Kecamatan Molawe.

Dalam perkara tersebut, Sdr. Basmanto bertindak sebagai penggugat dengan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) sebagai tergugat, atas dugaan keterkaitan dengan objek sengketa berupa sebidang tanah yang kini berada di kawasan strategis tambang nikel.

Pemeriksaan Lapangan Dihadiri OPD Terkait

Pengadilan Negeri Unaaha bersama Pemkab Konut menindaklanjut perkara Sengketa Lahan Sdr. Basmanto bertindak sebagai penggugat dengan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) sebagai tergugat di Molawe, Kamis (03/07/2025) Foto : Ashari.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 100/308/2025 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., Pemkab Konut memastikan kehadiran dan keterlibatan aktif unsur teknis dalam proses pemeriksaan, di antaranya:

  • Kepala Dinas PUPR
  • Kepala Dinas Perhubungan
  • Kepala Dinas DPMPTSP
  • Kepala Bagian Hukum Setda Konut
Baca Juga :  Usai Teken Kontrak Kemenkes, Bupati Ikbar Tinjau Lokasi RSUD Konawe Utara

Proses PS dimulai pukul 08.30 WITA, dengan titik kumpul di ruas jalan Puwuona–Mandiodo, tepatnya di sekitar Alfamidi Molawe.

Tim dari Pengadilan Negeri Unaaha melakukan verifikasi lapangan bersama para pihak yang bersengketa, termasuk penggugat, tergugat, serta unsur pemerintah daerah.

Pemda: Taat Hukum dan Siap Dukung Proses Persidangan

Gabungan unsur Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemkab Konut terjun langsung ke lokasi tanah disengketakan untuk memastikan kehadiran dan keterlibatan aktif unsur teknis dalam proses pemeriksaan.

Sekda Konut, Dr. Safruddin, dalam konferensi pers usai melakukan peninjauan lokasi sengketa, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Hal ini merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum dalam menangani persoalan agraria yang berkaitan dengan kepentingan publik, swasta, dan Negara.

“Pemeriksaan ini sangat penting untuk memberi hakim gambaran nyata atas objek sengketa di lapangan. Pemerintah hadir sebagai bentuk kepatuhan pada proses hukum yang adil dan terbuka,” ujar Safruddin.

Ia juga menjelaskan bahwa lokasi sengketa diduga berada di kawasan hutan produksi terbatas, yang dulunya berstatus kawasan lindung pada tahun 2007.

Baca Juga :  Pemkab Konut Gelar Rakor PPM Berkelanjutan, PT Bumi Konawe Minerina Raih Penghargaan

Menurutnya, lahan tersebut masih menjadi bagian dari hak Negara dan patut dipertanyakan jika terdapat klaim kepemilikan pribadi.

“Sebagai mantan Camat Molawe, saya mengetahui bahwa wilayah tersebut adalah Kawasan Negara. Jadi jika sekarang dipersoalkan sebagai milik pribadi, perlu dicermati secara hukum apa dasar penguasaan dan alas haknya,” ujarnya.

Sorotan Terhadap SK Bupati dan Kepastian Hukum

Objek sengketa yang tengah diperiksa diketahui berkaitan dengan SK Bupati Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2022.

Sekda menegaskan bahwa pihak pemerintah akan mengikuti proses hukum sepenuhnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk menilai apakah unsur hukum dan kepemilikan lahan terpenuhi oleh penggugat.

“Apa yang menjadi keinginan penggugat akan dikaji oleh hakim. Apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak. Pemerintah siap menerima hasil putusan yang objektif dan berkeadilan,” tegasnya.

Pentingnya Penanganan Sengketa Agraria secara Terbuka

Keterlibatan aktif OPD teknis dalam pemeriksaan ini mencerminkan komitmen Pemda Konawe Utara untuk menyelesaikan persoalan lahan secara terbuka dan berdasarkan hukum.

Baca Juga :  Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola agraria yang baik di daerah dengan intensitas investasi dan aktivitas pertambangan yang tinggi.

Pemeriksaan lapangan oleh majelis hakim diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta substantif sehingga menghasilkan putusan yang berpihak pada kepentingan hukum dan keadilan. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
Sensus Ekonomi 2026 Langkah Strategis Memotret Kondisi Riil Perekonomian Konawe Utara
Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021
Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut
Usai Teken Kontrak Kemenkes, Bupati Ikbar Tinjau Lokasi RSUD Konawe Utara
Hari ini Penandatanganan Kontrak Pembangunan RSUD Konawe Utara Resmi Dilaksanakan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Senin, 15 Juni 2026 - 13:06 WITA

Sensus Ekonomi 2026 Langkah Strategis Memotret Kondisi Riil Perekonomian Konawe Utara

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:57 WITA

Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:09 WITA

Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:34 WITA

Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!