MK Tumbangkan 47 Perkara Pilkada, ini 7 Daerah Lanjut Tahap Pembuktian - https://kroscek.co.id/

MK Tumbangkan 47 Perkara Pilkada, ini 7 Daerah Lanjut Tahap Pembuktian

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 03:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat. Foto: Ist

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat. Foto: Ist

Jakarta, Kroscek.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan 47 dari 54 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyatakan bahwa hanya tujuh perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Selasa, (04/02/2025).

Berikut adalah tujuh perkara yang akan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan:

1. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Bangka Belitung.

2. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat.

3. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman.

4. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau.

5. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo.

6. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang.

7. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara.

Dari 54 perkara yang disidangkan dalam sesi kedua, hanya tujuh yang lanjut ke tahap pembuktian. Sisanya gugur atau tidak dapat diterima karena berbagai alasan, seperti pencabutan sengketa atau tidak memenuhi syarat formal.

Persidangan lanjutan akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025 dengan agenda pembuktian. Dalam sesi ini, para pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan batasan jumlah:

Maksimal 6 saksi/ahli untuk sengketa pemilihan gubernur. Maksimal 4 saksi/ahli untuk sengketa pemilihan bupati/wali kota

Sidang ini menjadi tahap krusial bagi perkara yang masih berjalan, karena bukti yang diajukan akan menentukan keputusan akhir MK.

Sebelumnya, hingga 11 Desember 2024, MK telah menerima 240 pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2024.

Proses persidangan untuk tujuh perkara yang dilanjutkan akan memasuki tahap pembuktian, di mana para pihak yang bersengketa akan menyampaikan bukti dan argumen mereka di hadapan majelis hakim MK. (**)


Laporan : Irmayanti Daud

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan
PT Bumi Konawe Minerina Salurkan Empat Ekor Sapi Kurban untuk Warga Lingkar Tambang
PT MLP Cetak Mekanik Muda, 13 Pemuda Konawe Utara Ikuti Program Fresh Mekanik
PT Bumi Konawe Minerina Kenalkan Dunia Tambang kepada Siswa SMKN 1 Konawe Utara
Pemkab Konut Gelar Rakor PPM Berkelanjutan, PT Bumi Konawe Minerina Raih Penghargaan
PT MLP dan PT KES Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Konawe Utara
PT MLP dan PT KES Raih Penghargaan Komitmen Pemberdayaan Masyarakat Konawe Utara
PT BKM Bangun Drainase di Tapunggaya, Antisipasi Banjir dan Perkuat Infrastruktur Desa

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:34 WITA

PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:22 WITA

PT Bumi Konawe Minerina Salurkan Empat Ekor Sapi Kurban untuk Warga Lingkar Tambang

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:02 WITA

PT MLP Cetak Mekanik Muda, 13 Pemuda Konawe Utara Ikuti Program Fresh Mekanik

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:48 WITA

PT Bumi Konawe Minerina Kenalkan Dunia Tambang kepada Siswa SMKN 1 Konawe Utara

Senin, 18 Mei 2026 - 12:51 WITA

Pemkab Konut Gelar Rakor PPM Berkelanjutan, PT Bumi Konawe Minerina Raih Penghargaan

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!