MK Tumbangkan 47 Perkara Pilkada, ini 7 Daerah Lanjut Tahap Pembuktian - https://kroscek.co.id/

MK Tumbangkan 47 Perkara Pilkada, ini 7 Daerah Lanjut Tahap Pembuktian

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 03:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat. Foto: Ist

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat. Foto: Ist

Jakarta, Kroscek.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan 47 dari 54 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyatakan bahwa hanya tujuh perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Selasa, (04/02/2025).

Berikut adalah tujuh perkara yang akan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan:

1. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Bangka Belitung.

2. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat.

3. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman.

4. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau.

5. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo.

6. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang.

7. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara.

Dari 54 perkara yang disidangkan dalam sesi kedua, hanya tujuh yang lanjut ke tahap pembuktian. Sisanya gugur atau tidak dapat diterima karena berbagai alasan, seperti pencabutan sengketa atau tidak memenuhi syarat formal.

Persidangan lanjutan akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025 dengan agenda pembuktian. Dalam sesi ini, para pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan batasan jumlah:

Maksimal 6 saksi/ahli untuk sengketa pemilihan gubernur. Maksimal 4 saksi/ahli untuk sengketa pemilihan bupati/wali kota

Sidang ini menjadi tahap krusial bagi perkara yang masih berjalan, karena bukti yang diajukan akan menentukan keputusan akhir MK.

Sebelumnya, hingga 11 Desember 2024, MK telah menerima 240 pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2024.

Proses persidangan untuk tujuh perkara yang dilanjutkan akan memasuki tahap pembuktian, di mana para pihak yang bersengketa akan menyampaikan bukti dan argumen mereka di hadapan majelis hakim MK. (**)


Laporan : Irmayanti Daud

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya di Bidang Kehutanan, Aquila Nickel Group Buka Wawasan Mahasiswa UHO tentang Peluang Karier Pertambangan
PT BKM Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat Lingkar Perusahaan
PT Bumi Konawe Minerina Bekali Siswa SMKN 1 Konawe Utara dengan Budaya Kerja Industri dan K3
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
PT MLP Dorong UMKM Lingkar Tambang Naik Kelas, Gelar Sosialisasi PIRT dan Keamanan Pangan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT BKM Tanam 230 Pohon Bersama DLH dan SMKN 1 Konut
Kembar Emas Sultra Hadirkan Fasilitas untuk Kenyamanan dan Kebersihan Warga Desa Lameruru
PT MLP dan Pemerintah Desa Bersinergi Wujudkan Lingkungan Pesisir yang Bersih dan Sehat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:38 WITA

Tak Hanya di Bidang Kehutanan, Aquila Nickel Group Buka Wawasan Mahasiswa UHO tentang Peluang Karier Pertambangan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:56 WITA

PT BKM Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat Lingkar Perusahaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:53 WITA

PT Bumi Konawe Minerina Bekali Siswa SMKN 1 Konawe Utara dengan Budaya Kerja Industri dan K3

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 29 Juni 2026 - 10:17 WITA

PT MLP Dorong UMKM Lingkar Tambang Naik Kelas, Gelar Sosialisasi PIRT dan Keamanan Pangan

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!