Masa Jabatan 158 Kepala Desa di Konawe Utara Diperpanjang Menjadi 8 Tahun 

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 08:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin pimpin Perpanjangan masa jabatan 159 kepala desa di gedung olahraga, Kamis (05/09/2024).

Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin pimpin Perpanjangan masa jabatan 159 kepala desa di gedung olahraga, Kamis (05/09/2024).

KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Sebanyak 158 kepala desa (Kades) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi memperoleh perpanjangan masa jabatan, dari awalnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Perpanjangan jabatan kepala desa tersebut, dipimpin langsung Bupati Konut, Ruksamin, didampingi Wakil Bupati (Wabup), Abu Haera, disaksikan Ketua DPRD Konut, Herman Sewani S.H, Sekda para kepala OPD, Forkopimda dan para camat. Kegiatan dilaksanakan di gedung olahraga, Kamis (5/9/2024).

Ruksamin menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Kades tersebut, merupakan amanah perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Penandatanganan masa jabatan 159 kepala desa di konawe utara.

Ia pun menyampaikan ucapan selamat kepada para Kades yang baru saja dikukuhkan. Diharapkan SK perpanjangan ini menjadi berkah berkelanjutan di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga :  Wakil Ketua II, dan Ketua Komisi I DPRD Konawe Utara Tanggapi Pemecatan 17 ASN

“Ini menjadi berkah pengabdian para kepala desa kepada bangsa dan negara dan kepada warga masyarakat desa pada khususnya,” ucap H. Ruksamin.

H. Ruksamin menyampaikan kepada para Kades agar segera melaksanakan “review” RPJMDes yang memuat kebijaksanaan program tambahan selama 2 tahun, dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan.

“RPJMDes tersebut disusun secara disistematif, terpadu, serta menyeluruh terhadap perubahan melalui badan bencana pembangunan dan inofasi Kabupaten Konut,” kata Ruksamin.

Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin Menyerahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Rasyid Kende Perangkat Desa Belalo.

Lanjut Ruksamin, kedudukan dan peran Kades, sangat penting sebagai unsur yang harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Askon Group dan Pemkab Konut Jalin Sinergi Pembangunan Masyarakat Tambang

Kades dituntut bekerja cepat, tulus dan efisien. Selain itu juga lebih aspiratif dan inovatif, tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat.

Seorang Kades harus mampu menyelesaikan semua permasalahan di wilayah desa tersebut, karena masyarakat mempunyai kekurangan yang mendasar.

“Selain itu, Kades harus mampu memanfaatkan, mengeksplorasi sumber daya alam, serta sumber daya manusia,” ujarnya.

Perlu diketahui, kepala desa yang baru saja dikukuhkan periode 2020 hingga 2028 sebanyak 80 desa dan masa jabatan kepala desa periode 2023-2031 sebanyak 78 desa, sementara satu desa masih dalam proses persiapan pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musdes yakni Desa Lalowaru, Kecamatan Lasolo dikarenakan kepala desanya telah meninggal dunia. (**)

Baca Juga :  CBD Konasara Tuntas, Nasib Teknopark Menunggu Kebijakan Keuangan Pusat

Laporan : Muh Sahrul

 

 

Berita Terkait

Warga Wanggudu Diajak Ambil Sayur Gratis, Program P2KP Dorong Pola Makan B2SA
Puting Beliung Hantam Padalere, Bupati Ikbar Turun Langsung Pastikan Kebutuhan Warganya Terpenuhi
Bupati Ikbar Matangkan Ramadhan, MTQ 2026 Masuk Agenda Strategis Konawe Utara
Ultimatum Disiplin PPPK Paruh Waktu, Kadis Perpustakaan Konut: Setahun tahap Evaluasi
IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah
Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM
Bantah Isu Dugaan Korupsi, Dana Desa Polo-Polora dan Matabaho Diklaim Tuntas
Bupati Ikbar Tegaskan Kawal Korban Bencana Puting Beliung Sampai Pulih

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 12:05 WITA

Warga Wanggudu Diajak Ambil Sayur Gratis, Program P2KP Dorong Pola Makan B2SA

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:43 WITA

Bupati Ikbar Matangkan Ramadhan, MTQ 2026 Masuk Agenda Strategis Konawe Utara

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:40 WITA

Ultimatum Disiplin PPPK Paruh Waktu, Kadis Perpustakaan Konut: Setahun tahap Evaluasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:29 WITA

IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:09 WITA

Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!