Ratusan Massa Aksi Desak Kejagung Periksa Tiga Orang Eks Syahbandar Molawe

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023 - 09:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demontrasi mendesak Kejagung RI segera periksa tiga orang eks Syahbandar molawe. **

Aksi demontrasi mendesak Kejagung RI segera periksa tiga orang eks Syahbandar molawe. **

JAKARTA, KROSCEK.CO.ID – Ratusan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP 21 Nusantara) dan Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (Konutara) melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan Agung), Senin 4 September 2023.

Mereka mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera Mengintruksikan Kejati Sultra agar memanggil dan memeriksa 3 orang Eks kepala Syahbandar Molawe yang berinisial AW, LW, AFP, atas dugaan keterlibatan kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Penanggung Jawab Aksi demonstrasi, Ujang Hermawan mengatakan penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan tebang pilih, sebab sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan tersangka satu orangpun dari ke 3 Eks Kepala Syahbandar UPP Kelas I Molawe karena dugaan kami kuat ke 3 Eks Syahbandar terlibat dalam pusaran kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara.

Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang Otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran dugaan keterlibatannya jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkapnya.

Tidak hanya 3 Eks Kepala Syahbandar yang dilaporkan di kejaksaan Agung RI tetapi kami juga telah melaporkan Kepala Syahbandar KUPP kelas 1 Molawe Dan 2 Pegawai Syahbandar Inisial (BL) dan (SURIN) atas dugaan pungutan liar ( Pungli) atau biaya Kordinasi dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) di wilayah kerja KUPP Kelas 1 Molawe Konawe Utara.

Arnol Ibnu Rasyid menambahkan, dalam penegak hukum kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara seharusnya dari Hulu ke Hilir, jangan terkesan tebang pilih sehingga menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra.

Oleh karena itu pihaknya meminta kejaksaan Agung RI Untuk segera mengambil alih kinerja Kejati Sultra, Karena kami menilai ada tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa 3 Eks Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial WA, LW, AFP serta 2 Oknum pegawai Syahbandar yang berinisial BL yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya. (**)


 

Berita Terkait

Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM
CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya
Bupati Ikbar jadi Pemeran Film “Arwah Pue Tuko” Dukung Penuh Industri Film Lokal Sultra
Kontribusi Nyata Lingkungan, PT BKM Digganjar Penghargaan oleh Pemkab Konut 
Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana
HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra
Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen
PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:09 WITA

Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:30 WITA

CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya

Minggu, 4 Januari 2026 - 12:57 WITA

Bupati Ikbar jadi Pemeran Film “Arwah Pue Tuko” Dukung Penuh Industri Film Lokal Sultra

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:26 WITA

Kontribusi Nyata Lingkungan, PT BKM Digganjar Penghargaan oleh Pemkab Konut 

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:10 WITA

Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!