Bupati Konut Bersama PN Unaaha Dorong Peradilan Efisien, Cepat dan Berkualitas - https://kroscek.co.id/

Bupati Konut Bersama PN Unaaha Dorong Peradilan Efisien, Cepat dan Berkualitas

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Konut, Ruksamin bersama PN Unaaha teken MoU berlangsung di Aula Anawai Ngguluri Lantai I. Rabu, (09/08/2023). (*Rul)

Bupati Konut, Ruksamin bersama PN Unaaha teken MoU berlangsung di Aula Anawai Ngguluri Lantai I. Rabu, (09/08/2023). (*Rul)

KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Pemerintah kabupaten (Pemkab), Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Nomor 1 Tahun 2023, berlangsung di Aula Anawai Ngguluri Lantai I. Rabu, (09/08/2023).

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri, Sekretaris Daerah Konut, H. M. Kasim Pagala, Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kepala Kantor Pos Wanggudu, Camat Se-Konut dan Kepala Desa bersama Sekretaris Desa Se-Konut.

Demi meningkatkan orientasi hukum dan peradilan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah berlangsung aman dan tertib, Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN. Eng bersama Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Dian Kurniawati, SH.,MH, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Baca Juga :  Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021

“Kerja sama ini memberikan pemahaman hukum perkara Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jadi akses peradilan berlangsung efisien dan berkualitas,” Ungkap Ruksamin.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat juga memberikan akses pelayanan perkara yang lebih akuntabel.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026 Langkah Strategis Memotret Kondisi Riil Perekonomian Konawe Utara

“Perjanjian kinerja yang ditandatangani pemkab konut melibatkan OPD sebagai bentuk komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkinerja baik serta dapat mempertanggungjawabkan setiap anggaran Negara yang telah dikelola,” Jelasnya.

Sementara itu, materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Hakim PN Unaaha, Dian Kurniawati, SH.,MH. Dalam materinya menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin perubahan pasal pada Perma Nomor 7 Tahun 2022, berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Jenis pelayanan perkara yang dapat didaftarkan melalui Aplikasi Anoa, E-Cakep, seperti Perdata Khusus, Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, kemudian Pembayaran Panjar Perkara dapat menggunakan layanan pembebasan perkara.

Baca Juga :  Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut

“Untuk persidangan elektronik dilakukan berdasarkan persetujuan pihak, apabila tergugat tidak setuju maka bisa menyerahkan berkas ke panitera melalui ptsp,” paparnya.

Selanjutnya diatur lebih lanjut mengenai upaya hukum khusus nya banding dimulai dari pendaftaran hingga Salinan elektronik dan diberitahukan oleh PN Unaaha.

Dian Kurniawati menegaskan mengenai perubahan lain pada Perma Nomor 7 Tahun 2022, yaitu adanya penambahan email principal, dengan harapan tidak timbul kesulitan para pihak apabila merubah atau mengganti kuasa hukum. (**)


Laporan : Muh Sahrul

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Sensus Ekonomi 2026 Langkah Strategis Memotret Kondisi Riil Perekonomian Konawe Utara
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Senin, 15 Juni 2026 - 13:06 WITA

Sensus Ekonomi 2026 Langkah Strategis Memotret Kondisi Riil Perekonomian Konawe Utara

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!