Polisi Tangkap Eksekutor dan Otak Penikaman Wartawan di Baubau - https://kroscek.co.id/

Polisi Tangkap Eksekutor dan Otak Penikaman Wartawan di Baubau

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 22:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, saat konferensi pers penangkapan tiga tersangka penikaman wartawan, di Mako Polres Baubau, Kamis (27/7/2023). (*Ist)

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, saat konferensi pers penangkapan tiga tersangka penikaman wartawan, di Mako Polres Baubau, Kamis (27/7/2023). (*Ist)

BAUBAU, KROSCEK.CO.ID – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Baubau bersama tim Polda Sultra dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berat, penikaman seorang wartawan.

Korban merupakan wartawan media online di Kota Baubau, LM Irfan Mihzan yang ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik tepat di depan rumahnya.

Insiden penikaman wartawan itu terjadi sekira pukul 09.30 Wita di Perumnas Waruruma, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna pada Sabtu (22/7/2023).

Polisi berhasil menangkap dua tersangka di lokasi yang sama dan satu lainnya di lokasi berbeda. Dua eksekutor inisial AH dan MW sedangkan otak dari kasus ini, man maker inisial DH (44), selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buton Selatan (Busel).

Baca Juga :  Bupati Ikbar: Pancasila Bukan Sekadar Hafalan, Tapi Jalan Menuju Konawe Utara Berdaya Saing

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengatakan, motif dari penganiayaan berat ini yakni, DH merasa tidak senang dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban yang selalu memberatkan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

“Man maker DH ini merasa bahwa korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan dari pada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh pelaku,” Ungkap AKBP Bungin Masokan, saat konferensi pers di Mako Polres Baubau, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga :  Demi Generasi Emas, PT KES dan Puskesmas Hialu Lakukan Langkah Nyata di Tambakua

Akibat perbuatannya, para pelaku dituntut dengan pasal 351 Ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Lanjut, Kapolres menjelaskan pada saat pendalaman kasus, awalnya polisi menduga adanya aktor lain di balik penganiayaan ini. Hanya saja, dari hasil pendalaman yang lebih, ditemukan tidak ada otak lain selain DH.

“Kami mencoba melakukan pendalaman yang lebih mendalam lagi, ternyata memang sampai di DH saja. Tidak ada hal-hal lain dan murni karena ketidak sukaan yang bersangkutan kepada korbandalam pengungkapan kasus ini. Ditemukan transaksi bank, DH mengirim uang kepada eksekutor sebesar Rp 2 juta,” Paparnya.

Baca Juga :  Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra

AKBP Bungin Masokan menjelaskan sebelum dilakukan eksekusi, para eksekutor, lebih dahulu melakukan pengecekan dan mempelajari kebiasaan korban. Setelah mengetahui situasi, baru lah dilakukan eksekusi. Nantinya sanksi antara eksekutor dan man maker akan ditutut berbeda. (**)


Laporan : Irmayanti Daud

 

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GASPOL! PBB SULTRA CUP RACE 2026 Digelar di Kendari, 4 Unit Motor Siap Diperebutkan!
PT BKM Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat Lingkar Perusahaan
PT Bumi Konawe Minerina Bekali Siswa SMKN 1 Konawe Utara dengan Budaya Kerja Industri dan K3
Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
PT MLP Dorong UMKM Lingkar Tambang Naik Kelas, Gelar Sosialisasi PIRT dan Keamanan Pangan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT BKM Tanam 230 Pohon Bersama DLH dan SMKN 1 Konut

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:56 WITA

GASPOL! PBB SULTRA CUP RACE 2026 Digelar di Kendari, 4 Unit Motor Siap Diperebutkan!

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:56 WITA

PT BKM Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat Lingkar Perusahaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:53 WITA

PT Bumi Konawe Minerina Bekali Siswa SMKN 1 Konawe Utara dengan Budaya Kerja Industri dan K3

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!