Dua Oknum Polisi di Konawe Selatan Resmi Dipecat - https://kroscek.co.id/

Dua Oknum Polisi di Konawe Selatan Resmi Dipecat

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Konsel menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua oknum personelnya. (*Ist)

Polres Konsel menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua oknum personelnya. (*Ist)

KONAWE SELATAN, KROSCEK.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dua personelnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Propam, AKP La Rudin didampingi Kasi Humas, AKP Muslimin Ganyu dan Kasi Pengawasan, AKP Musra saat menggelar konferensi pers di ruang Humas Polres Konsel, Kamis (27/7/2023).

AKP La Rudin menjelaskan, kedua personel tersebut yakni Bripka Asrun Tombili NRP 84041379 dan Bripka Farid Kardi Roebba NRP 87050016 masing-masing jabatan Bintara Polres Konsel.

Baca Juga :  Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut

Pelaksanaan PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep/130/III/2023 untuk Bripka Farid Kardy Roebba, dan Nomor : Kep/132/III/2023 untuk Bripka Asrun Tombili

“Bripka Farid, wujud perbuatannya berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 hingga 26 Juni 2022. Sedangkan, Bripka Asrun Tombili tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023,” jelas AKP La Rudin.

Baca Juga :  Bupati Ikbar: Pancasila Bukan Sekadar Hafalan, Tapi Jalan Menuju Konawe Utara Berdaya Saing

Pasal persangkaan, lanjutnya, Bripka Farid Kardy Roebba melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Untuk Bripka Asrun Tombili melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1  huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Keputusan sidang kode etiknya, perbuatan kedua personel dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan menjatuhkan Sanksi Administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.

Baca Juga :  Demi Generasi Emas, PT KES dan Puskesmas Hialu Lakukan Langkah Nyata di Tambakua

“Hal-hal atau fakta yang memberatkan, terduga pelanggar telah 5 (kali) melakukan pelanggaran disiplin. Perbuatan terduga pelanggar dengan cara meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut selama hari kerja, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan sadar. Atas Putusan Sidang Komisi Kode Etik terduga pelanggar menerima dan tidak mengajukan banding,” tutupnya. (**)


Laporan : Wisnu Saputra Dalim

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GASPOL! PBB SULTRA CUP RACE 2026 Digelar di Kendari, 4 Unit Motor Siap Diperebutkan!
PT BKM Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat Lingkar Perusahaan
PT Bumi Konawe Minerina Bekali Siswa SMKN 1 Konawe Utara dengan Budaya Kerja Industri dan K3
Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
PT MLP Dorong UMKM Lingkar Tambang Naik Kelas, Gelar Sosialisasi PIRT dan Keamanan Pangan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT BKM Tanam 230 Pohon Bersama DLH dan SMKN 1 Konut

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:56 WITA

GASPOL! PBB SULTRA CUP RACE 2026 Digelar di Kendari, 4 Unit Motor Siap Diperebutkan!

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:56 WITA

PT BKM Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat Lingkar Perusahaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:53 WITA

PT Bumi Konawe Minerina Bekali Siswa SMKN 1 Konawe Utara dengan Budaya Kerja Industri dan K3

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!