APH dan Dishub Sultra Diminta Hentikan Aktivitas Jetty PT Baraya Sulawesi di Konut - https://kroscek.co.id/

APH dan Dishub Sultra Diminta Hentikan Aktivitas Jetty PT Baraya Sulawesi di Konut

- Redaksi

Minggu, 25 September 2022 - 09:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersus PT Baraya Sulawesi (Jetty Sudiro) di titik Koordinat : 3. 34 10.13 S-122 12 28 57 T Polygon Hektar 12,04 Ha, DLkr/DLKp 120,418 M2 melayani tambat labuh. (*Ist)

Tersus PT Baraya Sulawesi (Jetty Sudiro) di titik Koordinat : 3. 34 10.13 S-122 12 28 57 T Polygon Hektar 12,04 Ha, DLkr/DLKp 120,418 M2 melayani tambat labuh. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Aktivitas Pengangkutan dan Penjualan Ore Nikel di IUP PT Antam Tbk, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) berjalan lancar hingga sampai saat ini. Puluhan tongkang terlihat di beberapa terminal Khusus yang ada di wilayah tersebut, baik itu terminal mempunyai izin maupun terminal yang sama sekali tak mimiliki izin.

Berdasarkan data dimiliki Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra) di Blok Mandiodo perusahaan yang mengantongi izin tersus lengkap hanya PT Cinta Jaya dan PT Bumi Konawe Minerina I, namun Aktivitas tersus yang ada terlihat di beberapa wilayah tarsus salah satunya tersus PT Baraya Sulawesi (Jetty Sudiro) di titik Koordinat : 3. 34 10.13 S-122 12 28 57 T Polygon Hektar 12,04 Ha , DLkr/DLKp 120,418 M2 melayani tambat labuh

“Kami duga, selama melakukan aktivitas bongkar muat ore nickel, Jetty Sudiro tidak memiliki izin yang resmi dari pemerintah untuk melakukan pengoperasian. bahkan Jetty itu, disinyalir digunakan untuk memfasilitasi para mafia-mafia tambang untuk melakukan pengangkutan hasil illegal mining,” Ucap Iqbal, S.Kom, Penasehat Forkam HL Sultra.

Dalam aktivitasnya, perusahan PT Baraya Sulawesi (Jety Sudiro) diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2), Bahwa Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

“Tentunya, aktivitas Jetty tersebut telah jelas melanggar undang-undang, sudah sepantasnya harus diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Sangat disayangkan, lanjut iqbal, kinerja dari Kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe, yang terkesan melakukan pembiayaan terhadap aktivitas Jetty tersebut, “Kami menduga adanya konspirasi antara Kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe dengan Pemilik Jetty PT Baraya Sulawesi serta para pengguna Jetty,” Jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Forkam HL Sultra, Agus Darmawan, mengatakan, bahwa menurut kajian serta hasil investigasi yang di lakukan, Jetty PT Baraya Sulawesi (Jety Sudiro) tersebut tidak memiliki legal standing sama sekali untuk melakukan operasi.

“Dari hasil hasil investigasi yang kami lakukan dan Data yang kami miliki, memang tersus itu kami duga kuat tidak memiliki izin. Saya rasa cukup jelas dugaan kami bahwa Jetty Sudiro tidak memiliki izin,” Ucap Agus Darmawan, saat di wawancarai usai melakukan pelaporan.

Selain dugaan Tersus ilegal, Agus Darmawan  menyoroti dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe terhadap aktivitas ilegal Jetty Sudiro dalam memuluskan pengangkutan Ore Nickel tersebut, diantaranya memberikan Surat Persetujuan Berlayar kepada beberapa perusahaan nakal yang menggunakan Jetty tersebut.

Lebih lanjut, Forkam HL Sultra, membeberkan bahwa dugaan pembiaran yang dilakukan Kepala Syahbandar KUPP kelas III Molawe telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Serta Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus (Tersus).

“Instruksi Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/81/18/DJPL-18 tentang Tindak Lanjut Penertiban Perizinan Terminal Khusus tanpa izin harus ditindaki. Kami menilai Kepala Syahbandar KUPP kelas III Molawe sengaja melabrak aturan demi memuluskan aktivitas Jetty Sudiro. Atas dasar tersebut kuat dugaan kami ada konspirasi yang dibangun antara kepala syahbandar dengan pemilik Jetty,” imbuhnya

“Untuk itu kami menyerukan kepada Dirjen Perhubungan Laut agar segera menghentikan pengoperasian Jetty Sudiro, serta mendesak Aparat Penegak Hukum segera Memproses hukum pimpinan PT Baraya Sulawesi atas Tindakan yang di Lakukannya,” Tegasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

Berita Terkait

Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026
Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat
PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan
PP GPI Apresiasi Evaluasi Pimpinan Badan Gizi Nasional oleh Presiden Prabowo
PT Bumi Konawe Minerina Salurkan Empat Ekor Sapi Kurban untuk Warga Lingkar Tambang
PT MLP Cetak Mekanik Muda, 13 Pemuda Konawe Utara Ikuti Program Fresh Mekanik

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:09 WITA

Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:20 WITA

Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:42 WITA

Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:38 WITA

Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:34 WITA

PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!