[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ore nikel, yakni PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) diduga leluasa Menambang di Kawasan Hutan serta menimbun (garap) hutan mangrove di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bendahara Umum Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra) Ismail menjelaskan, PT DMS Diduga melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung. Selain itu, terminal khusus (jetty), dan tempat penampungan ore nikel diduga merusak, serta menimbun hutan mangrove.
Sehingga, pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti tindakan PT DMS yang telah melanggar ketentuan perundang – undangan nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 50 ayat 3 huruf E “Setiap orang orang di larang menebang pohon atau memanen, atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Sementara, sambung dia, berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan , diantaranya mengatur tentang larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut tertinggi.
“Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang pada pasal 50 Undang – Undang kehutanan dan diatur pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Ismail saat di temui, Jumat (16/09/2022).
Ismail menambahkan, selaku warga lokal yang juga berada di lingkar tambang sangat menyayangkan ulah PT DMS yang secara bobroknya merusak hutan mangrove di sekitaran tersusnya dan juga adanya kegiatan di atas kawasan hutan yang diduga tak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) namun APH terkesan tutup mata atas kejahatan tersebut.
“Saya menyayangkan ulah PT DMS terhadap kerusakan hutan mangrove dan juga perambahan kawasan hutan tanpa mengantongi izin, dan APH harusnya jangan terkesan tutup mata atas hal ini, ini kejahatan murni dan ini akan berdampak fatal terhadap masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan,” Ucapnya.
Dimana, lanjut dia, ada 2 desa yang berada di sekitar perusahaan tersebut dan mayoritas warganya berprofesi sebagai nelayan yakni Desa Tokowuta, dan Desa Abola.
“Kami juga mempertanyakan kinerja Gakkum KLHK dan KPHP mengapa sampai saat ini PT DMS masih nyaman-nyaman saja seperti tak berdosa atas kejahatan yang dilakukannya,” tutupnya. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul