[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, (11/08/2022), menggerebek kegiatan dan menindak penambangan ore nikel ilegal di sekitar lokasi eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wanagon yang berada di Blok Mandiodo, Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tim operasi gabungan itu terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra dan KPHP XIX Laiwoi Utara. Selain mengamankan 11 pelaku, Tim operasi gabungan tersebut juga mengamankan 4 unit eskavator serta 2 kendaraan double cabin yang diduga digunakan untuk menambang nikel secara illegal di dalam kawasan hutan.
Selanjutnya Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, kepada media Kroscek.net, bahwa untuk sementara pihaknya telah mengamankan 11 orang diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi
“Operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Konawe Utara dan ditindaklanjuti dengan Operasi Penegakan Hukum LHK,” Ucapnya.
Lebih lanjut Dodi Kurniawan menerangkan, bahwa saat ini Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan ore nikel ilegal di kawasan blok mandiodo.
“KLHK berkomitmen dan serius untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” Tegas, Dodi Kurniawan.
Penindakan dan penanganan pelaku, menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku pertambangan ilegal.
“Kami harapkan pelaku, apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami juga mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan, KPHP dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” ungkap Dodi Kurniawan.
Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono mengungkapkan, kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir.
“Tentunya banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal, kami akan terus memburu aktor intelektual dibalik kasus ini. Kami ingatkan kembali kepada para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang illegal,” Tegasnya. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul