KUPP Syahbandar Kelas III Molawe Diminta Hentikan SPB PT Kabaena Kromit Pratama - https://kroscek.co.id/

KUPP Syahbandar Kelas III Molawe Diminta Hentikan SPB PT Kabaena Kromit Pratama

- Redaksi

Selasa, 9 Agustus 2022 - 07:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Pemulusan aksi pencurian ore nikel milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui fasilitator PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) diduga kuat melakukan Tindak Pidana Jual Beli Dokumen Perusahaan.

Berdasarkan data yang dimiliki, PT KKP melakukan manipulasi laporan penjualan pada tahun 2021 lalu hingga saat ini. Diketahui, Sejak PT Antam Tbk melakukan Aktivitas Tambang di Blok Mandiodo Oktober 2021. PT KKP lebih dominan melakukan penjualan Ore Nikel dibandingkan PT. Antam Tbk.

Dewan Penasehat Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sultra, (Forkam HL Sultra) Ikbal, S.Kom, mengatakan, kerugian Negara yang cukup Besar atas Penambangan Ilegal di Blok Mandiodo harus dihentikan untuk Keadilan dan penegakkan Hukum. Maka siapapun yang tengah berkonspirasi melakukan kejahatan harus mendapatkan Hukuman.

Baca Juga :  PT MLP dan PT KES Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Konawe Utara

“Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT KKP siapa yang menerbitkan. Karena adanya penerbitan izin berlayar dan Mudahnya Mendapatkan Dokumen Penjualan dari Perusahaan Tersebut, padahal di Ketahui sejak Tahun 2021 hingga saat ini PT KKP tidak melakukan Aktivitas Penambangan, tetapi aktif Melakukan Penjualan,” Ucap Ikbal. Selasa (09/08/2022).

Kuota produksi nikel mencapai 1.200.000 WMT. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan kondisi di lokasi PT KKP yang terletak di wilayah Blok Mandiodo, yang dimana dari 100 Hektar Luas Wilayah IUP PT KKP tidak sebanding dengan kuota yang diberikan.

Dewan Penasehat Forkam HL Sultra, Ikbal, S.Kom.

“Persoalan ini harus diusut tuntas, PT KKP tidak boleh terkesan kebal hukum. Kami punya bukti atas aksi Jual Beli Dokumen dari salah satu pengguna dokumen terbang. Bahkan lengkap dengan jumlah royalti yang dibayarkan ke PT KKP,” Jelas, Iqbal.

Baca Juga :  Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN

Pemuda Kelahiran Lasolo itu meminta agar pihak Polda Sultra melakukan penyelidikan terkait dugaan manipulasi penjualan nikel PT KKP, serta menyelidiki dokumen permohonan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga syarat pemalsuan.

“Aparat Penegak Hukum (APH) harus memanggil dan memeriksa direktur PT KKP atas dugaan Jual beli dokumen Perusahaannya ke Pihak-pihak Penambang Ilegal di Blok Mandiodo IUP PT Antam Tbk,” Tambahnya.

Forkam HL Sultra mengingatkan Kepada Pihak Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Syahbandar Kelas III Molawe, untuk tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar untuk PT Kabaena Kromit Pratama, Pasalnya PT Kabaena Kromit Pratama di kabupaten Konawe Utara tidak melakukan Penambangan.

Baca Juga :  Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif

“Kami percaya bahwa masih terdapat pihak-pihak yang dapat melihat permasalahan ini dengan jernih dan objektif, di mana pelanggaran yang dilakukan oleh PT KKP telah terlihat dengan begitu jelas dan nyata. Hanya butuh waktu dan willingness aparat penegak hukum untuk memproses segala tindakan ilegal yang tengah mereka lakukan,” Harap Iqbal.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini, kami juga akan menyuarakan persoalan jual beli dokumen PT KKP ke Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung RI serta Mabes Polri,” tutupnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026
Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat
PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan
PP GPI Apresiasi Evaluasi Pimpinan Badan Gizi Nasional oleh Presiden Prabowo
PT Bumi Konawe Minerina Salurkan Empat Ekor Sapi Kurban untuk Warga Lingkar Tambang

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:20 WITA

Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:42 WITA

Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:38 WITA

Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:34 WITA

PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!