Polda Sultra Lepas Lima Sopir Bawa 2 Ton BBM Tanpa Dokumen

- Redaksi

Jumat, 5 Agustus 2022 - 18:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui satuan kerja Satuan Reserse Kriminal Khusus (Sat Reskrimsus) Ditreskrimsus, Subdit I Industri Perdagangan Investasi (Indagsi), telah mengamankan 5 (lima) orang warga Kabupaten Konawe Utara, pada tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 03:00 Wita.

Ke Lima pria remaja tersebut diketahui membawa atau menguasai Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak kurang lebih 2 (dua) ribu liter jenis Pertalite tanpa dokumen.

Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, SIK melalui Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Indagsi, AKBP Yudhi Palmi mengatakan, memang anggota kami telah mengamankan lima warga Konawe Utara dengan membawa atau menguasai BBM jenis Pertalite tanpa dokumen sebanyak 5 (lima) mobil pick up yang diperkirakan BBM jenis Pertalite tersebut sebanyak dua ribu liter atau dua ton tanpa dokumen.

“Ke Lima warga Konut tersebut adalah, WD (25), IS (27), SYM (40), ILM (22), dan EDG. Lima warga tersebut memiliki atau mengambil BBM tersebut dari salah satu SPBU di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari,” ungkap AKBP Yudhi Palmi, Senin 1 Agustus 2022.

Lanjut AKBP Yudhi mengatakan, adapun kronologi kejadiannya, berawal anggota kami rutin melaksanakan patroli terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan gas elpiji dan tindak pidana yang lain terkait dengan tugas pokok kami Polda Sultra, olehnya itu anggota kami melaksanakan patroli dan alhasil anggota kami menemukan atau mendapati kendaraan pick up beriringan sebanyak lima unit yang kemudian kami tahan dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Kades Tabanggele Bantah Tudingan Pencemaran dan Penghalangan Wartawan

“Anggota kami rutin melaksanakan patroli, dan berselang beberapa lama, anggota kami melihat mobil pick up beriringan sebanyak lima unit, ternyata mobil pick up tersebut memuat BBM jenis Pertalite dalam bentuk jerigen yang berukuran 35 liter tanpa dokumen. Kami periksa ditempat dan selanjutnya kami bawa di Polda guna dimintai keterangannya dari sopir-sopir maupun saksi,” terang AKBP Yudhi Palmi

“Jadi, Kami berkoordinasi dengan pihak Pertamina terkait mengenai aturan main Pertalite itu sendiri. Namun tidak didapatkan sisi pelanggaran pidananya dan tidak memenuhi unsur secara pidana akhirnya kami lepaskan,” jelas AKBP Yudhi menambahkan.

Lebih lanjut pihaknya mejelaskan, namun berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 3 tahun 2022 itu menyatakan bahwa, Pertalite itu dinyatakan sebagai jenis bahan bakar penugasan. Dimana berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 itu bahwa jenis bahan bakar khusus penugasan tidak diberikan subsidi.

“Kami juga sebenarnya “gelisah” dengan aturan undang-undang migas pasal 55 nomor 22 tahun 2001 itu yang mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi yang di subsidi oleh pemerintah. Sedangkan Pertalite tadi tidak diberikan subsidi sehingga tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya.

Baca Juga :  Kades Tabanggele Bantah Tudingan Pencemaran dan Penghalangan Wartawan

“Kalau dulu masih dipergunakan pasal 53 nya, itu sangat jelas, dimana setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak atau niaga tanpa ijin, atau pengolahan tanpa ijin dulu itu bisa di pidana. Namun setelah adannya undang-undang cipta kerja pasal 11 nomor 20 tahun 2022 jelas dinyatakan perubahan pasal 53, kecuali bisa dipidana menimbulkan korban kerusakan yang dapat menganggu kesehatan orang, atau gangguan lingkungan, itu baru bisa dipidana. Jadi berdasarkan inilah kami lepas warga Konut. Karena tidak memenuhi unsur,” sambungnya.

Ditempat terpisah salah satu warga membenarkan penangkapan tersebut, memang ada Polisi dari Polda melakukan penangkapan terhadap lima warga Konawe Utara yang membawa BBM menggunakan mobil pick up.

“Kejadiannya itu di seputaran Morosi, dan kejadiannya sudah subuh, mungkin sekitar pukul 03:20 dini hari. Setelah ditangkap lalu dibawa ke Polda Sultra. Namun anehnya keesokan harinya langsung saya lihat, ke lima orang tersebut bersama mobilnya memuat BBM lagi. Kok, tidak kapok- kapoknya ya,” ungkap warga yang tidak mau diberitakan ini namanya sambil geleng-geleng kepala. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Samir Tekan Pelayanan Kesehatan Harus Profesional dan Berpihak pada Rakyat
Ketua Komisi III DPRD Konawe Utara Soroti Kinerja RSUD, Plt Direktur Beri Penjelasan
PuSPAHAM: Kawal Keputusan Bupati Konawe Selatan Demi Keadilan Agraria
Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!
Security PT WDR Dipersalahkan, Dedi: Bawahan Bertindak Berdasarkan Pimpinan
DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena
Limbah Kabel PT VDNI Diduga Dijual Gelap, Bea Cukai Kendari Dinilai Lalai Jalankan Tugas
Pemakzulan Gibran: Jokowi Tegaskan Pemilihan Presiden dan Wapres Satu Paket

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:12 WITA

Samir Tekan Pelayanan Kesehatan Harus Profesional dan Berpihak pada Rakyat

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:40 WITA

Ketua Komisi III DPRD Konawe Utara Soroti Kinerja RSUD, Plt Direktur Beri Penjelasan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:26 WITA

PuSPAHAM: Kawal Keputusan Bupati Konawe Selatan Demi Keadilan Agraria

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:10 WITA

Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:46 WITA

DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!