Polda Sultra Lepas Lima Sopir Bawa 2 Ton BBM Tanpa Dokumen - https://kroscek.co.id/

Polda Sultra Lepas Lima Sopir Bawa 2 Ton BBM Tanpa Dokumen

- Redaksi

Jumat, 5 Agustus 2022 - 18:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui satuan kerja Satuan Reserse Kriminal Khusus (Sat Reskrimsus) Ditreskrimsus, Subdit I Industri Perdagangan Investasi (Indagsi), telah mengamankan 5 (lima) orang warga Kabupaten Konawe Utara, pada tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 03:00 Wita.

Ke Lima pria remaja tersebut diketahui membawa atau menguasai Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak kurang lebih 2 (dua) ribu liter jenis Pertalite tanpa dokumen.

Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, SIK melalui Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Indagsi, AKBP Yudhi Palmi mengatakan, memang anggota kami telah mengamankan lima warga Konawe Utara dengan membawa atau menguasai BBM jenis Pertalite tanpa dokumen sebanyak 5 (lima) mobil pick up yang diperkirakan BBM jenis Pertalite tersebut sebanyak dua ribu liter atau dua ton tanpa dokumen.

“Ke Lima warga Konut tersebut adalah, WD (25), IS (27), SYM (40), ILM (22), dan EDG. Lima warga tersebut memiliki atau mengambil BBM tersebut dari salah satu SPBU di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari,” ungkap AKBP Yudhi Palmi, Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga :  UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

Lanjut AKBP Yudhi mengatakan, adapun kronologi kejadiannya, berawal anggota kami rutin melaksanakan patroli terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan gas elpiji dan tindak pidana yang lain terkait dengan tugas pokok kami Polda Sultra, olehnya itu anggota kami melaksanakan patroli dan alhasil anggota kami menemukan atau mendapati kendaraan pick up beriringan sebanyak lima unit yang kemudian kami tahan dan melakukan pemeriksaan.

“Anggota kami rutin melaksanakan patroli, dan berselang beberapa lama, anggota kami melihat mobil pick up beriringan sebanyak lima unit, ternyata mobil pick up tersebut memuat BBM jenis Pertalite dalam bentuk jerigen yang berukuran 35 liter tanpa dokumen. Kami periksa ditempat dan selanjutnya kami bawa di Polda guna dimintai keterangannya dari sopir-sopir maupun saksi,” terang AKBP Yudhi Palmi

Baca Juga :  Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut

“Jadi, Kami berkoordinasi dengan pihak Pertamina terkait mengenai aturan main Pertalite itu sendiri. Namun tidak didapatkan sisi pelanggaran pidananya dan tidak memenuhi unsur secara pidana akhirnya kami lepaskan,” jelas AKBP Yudhi menambahkan.

Lebih lanjut pihaknya mejelaskan, namun berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 3 tahun 2022 itu menyatakan bahwa, Pertalite itu dinyatakan sebagai jenis bahan bakar penugasan. Dimana berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 itu bahwa jenis bahan bakar khusus penugasan tidak diberikan subsidi.

“Kami juga sebenarnya “gelisah” dengan aturan undang-undang migas pasal 55 nomor 22 tahun 2001 itu yang mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi yang di subsidi oleh pemerintah. Sedangkan Pertalite tadi tidak diberikan subsidi sehingga tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya.

“Kalau dulu masih dipergunakan pasal 53 nya, itu sangat jelas, dimana setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak atau niaga tanpa ijin, atau pengolahan tanpa ijin dulu itu bisa di pidana. Namun setelah adannya undang-undang cipta kerja pasal 11 nomor 20 tahun 2022 jelas dinyatakan perubahan pasal 53, kecuali bisa dipidana menimbulkan korban kerusakan yang dapat menganggu kesehatan orang, atau gangguan lingkungan, itu baru bisa dipidana. Jadi berdasarkan inilah kami lepas warga Konut. Karena tidak memenuhi unsur,” sambungnya.

Baca Juga :  Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN

Ditempat terpisah salah satu warga membenarkan penangkapan tersebut, memang ada Polisi dari Polda melakukan penangkapan terhadap lima warga Konawe Utara yang membawa BBM menggunakan mobil pick up.

“Kejadiannya itu di seputaran Morosi, dan kejadiannya sudah subuh, mungkin sekitar pukul 03:20 dini hari. Setelah ditangkap lalu dibawa ke Polda Sultra. Namun anehnya keesokan harinya langsung saya lihat, ke lima orang tersebut bersama mobilnya memuat BBM lagi. Kok, tidak kapok- kapoknya ya,” ungkap warga yang tidak mau diberitakan ini namanya sambil geleng-geleng kepala. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026
Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat
PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan
PP GPI Apresiasi Evaluasi Pimpinan Badan Gizi Nasional oleh Presiden Prabowo
PT Bumi Konawe Minerina Salurkan Empat Ekor Sapi Kurban untuk Warga Lingkar Tambang

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:20 WITA

Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:42 WITA

Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:38 WITA

Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:34 WITA

PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!