Berkas Kasus Suami Sabet Wajah Istrinya Diserahkan ke Kejari Unaaha

- Redaksi

Sabtu, 9 April 2022 - 03:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Utara, Kroscek.net – Said Nur alias Ais, merupakan tersangka tindak kekerasan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, terjadi beberapa waktu lalu, di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konut.

Ais menyabet seluruh tubuh istrinya mulai dari kaki, badan, tangan sampai wajah dengan menggunakan silet saat sedang tidur. Akibat tindakan sadis itu, korban mengalami luka mengenaskan yakni robek di beberapa bagian.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, mendapat perhatian serius dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut).

Setelah menerima laporan Polisi Nomor : LP/38/III/2022/SPKT/POLRES KONUT/POLDA SULTRA, tanggal 27 Maret 2022, tim Satreskrim Polres Konut bekerjasama dengan Polres Muna, langsung memburu dan menangkap pelaku, di tempat persembunyiannya, Kabupaten Muna.

Melalui gerak cepat tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konut, berkas tersangka resmi dirampungkan dalam kurung waktu enam hari saja, usai dilakukan penangkapan, bekerja sama dengan Polres Muna pada (30/3/2022) lalu.

Selanjutnya dokumen tersebut, dikirim melalui anggota Reskrim Polres Konut, Brigadir Arif yang diterima langsung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Kamis (6/4/2022), pukul 14.30 wita, dengan Nomor: BP/08/III/2022/Sat Reskrim.

“Berkas yang dikirim ke kejaksaan tahap l dan saat ini, tersangka dititip di Rutan Polsek Asera,” kata Kasat Reskirm Polres Konut, IPTU Bhekti Indra Kurniawan, Jumat (7/4/2022).

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15.000.000. (*Rul/A)


 

Berita Terkait

DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena
Limbah Kabel PT VDNI Diduga Dijual Gelap, Bea Cukai Kendari Dinilai Lalai Jalankan Tugas
Pemakzulan Gibran: Jokowi Tegaskan Pemilihan Presiden dan Wapres Satu Paket
Bupati Ikbar Apresiasi Rencana Tanggung Jawab Lingkungan PT Starget di Konut
Penataan Kawasan Kumuh Pesisir Kendari Dapat Perhatian Serius DPR RI dan Dirjen
Transformasi PBB Sultra Menuju Era Baru: Politik Anak Muda untuk Indonesia Emas 2045
Revisi RTRW Sultra, PuSPAHAM dan WALHI : Jalan Mulus Oligarki, Jalan Buntu untuk Rakyat
DPRD Sultra: Nelayan Wakatobi Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton di Kampung Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:46 WITA

DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:46 WITA

Limbah Kabel PT VDNI Diduga Dijual Gelap, Bea Cukai Kendari Dinilai Lalai Jalankan Tugas

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemakzulan Gibran: Jokowi Tegaskan Pemilihan Presiden dan Wapres Satu Paket

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:33 WITA

Bupati Ikbar Apresiasi Rencana Tanggung Jawab Lingkungan PT Starget di Konut

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:02 WITA

Penataan Kawasan Kumuh Pesisir Kendari Dapat Perhatian Serius DPR RI dan Dirjen

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!