211 Orang Gagal Seleksi Administrasi CPNS Konawe Utara - https://kroscek.co.id/

211 Orang Gagal Seleksi Administrasi CPNS Konawe Utara

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 10:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Mohammad Nur Sain.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Mohammad Nur Sain.

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Minat masyarakat untuk menyandang status sebagai Abdi Negara, sangat besar, termasuk di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut).

Dengan jumlah peserta pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang mencapai angka 783 orang. Padahal kuota yang disiapkan hanya untuk 100 formasi. Terdiri dari 30 tenaga kesehatan dan 70 bidang teknis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Moh. Nursain, menjelaskan, jumlah keseluruhan pelamar pada seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang telah melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sebanyak 783 pelamar.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan secara elektronik (online) oleh Panselda terhadap kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar, yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 572 orang.

“Sedangkan pelamar yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tak lulus seleksi administrasi ada 211,” rinci mantan Camat Asera tersebut, Rabu (18/9/2024).

Nursain menjelaskan, Panselda Konut memberikan ruang bagi peserta CPNS yang tidak lolos seleksi administrasi untuk menyanggah. Ketidaklulusan seleksi administrasi dapat dilihat pada keterangan melalui akun masingmasing pelamar.

“Jika keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka dapat mengajukan sanggah dimulai tanggal 20 sampai dengan 22 September 2024 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn. bkn.go.id,” ujarnya.

Nursain mengatakan, dalam pengajuan masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang serta memperbarui atau menambah dokumen.

Selain itu, Panselda dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sensus Ekonomi 2026 Langkah Strategis Memotret Kondisi Riil Perekonomian Konawe Utara
Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra
Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021
Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut
Usai Teken Kontrak Kemenkes, Bupati Ikbar Tinjau Lokasi RSUD Konawe Utara
Hari ini Penandatanganan Kontrak Pembangunan RSUD Konawe Utara Resmi Dilaksanakan
Bupati Ikbar: Pancasila Bukan Sekadar Hafalan, Tapi Jalan Menuju Konawe Utara Berdaya Saing
Pemkab Konut Gelar Rakor PPM Berkelanjutan, PT Bumi Konawe Minerina Raih Penghargaan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:06 WITA

Sensus Ekonomi 2026 Langkah Strategis Memotret Kondisi Riil Perekonomian Konawe Utara

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:57 WITA

Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:34 WITA

Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:56 WITA

Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:11 WITA

Usai Teken Kontrak Kemenkes, Bupati Ikbar Tinjau Lokasi RSUD Konawe Utara

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!