Jakarta, Kroscek.co.id – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara–Jakarta (FAHMI Sultra Jakarta) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).
Desakan tersebut muncul menyusul lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Bupati Bombana, Burhanuddin.
Hingga saat ini, status hukum yang bersangkutan dinilai belum menunjukkan kejelasan, meskipun isu dan informasi terkait perkara tersebut telah menjadi sorotan publik.
Presidium FAHMI Sultra Jakarta, Midul Makati, SH., MH., menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum menunjukkan ketegasan dan transparansi dalam menindaklanjuti perkara yang dimaksud.
Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan ketidakpastian serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Penegakan hukum harus berjalan adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ketika perkara yang menyangkut kepala daerah berjalan tanpa kejelasan, wajar jika publik mempertanyakan independensi aparat penegak hukum,” tegas Midul dalam pernyataan resminya, Jum’at (6/2/2026).
FAHMI Sultra Jakarta juga menilai lambannya proses hukum berpotensi memunculkan persepsi adanya intervensi kepentingan tertentu. Kondisi tersebut, menurut mereka, dapat mencederai prinsip supremasi hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.
Atas dasar itu, FAHMI mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kajati Sultra dan jajaran yang menangani perkara dimaksud.
Pihaknya juga meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara guna menjamin objektivitas, transparansi, serta kepastian hukum.
Midul Makati menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia. Setiap dugaan tindak pidana korupsi, terlebih yang melibatkan pejabat publik, harus ditangani secara profesional dan terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait tuntutan evaluasi tersebut. (**)
Laporan: Muh. Sahrul













