Kendari, Kroscek.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa langkah penindakan yang saat ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan pertambangan di wilayah Sultra berada sepenuhnya dalam ranah administratif, bukan pidana.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menekankan bahwa pendekatan Satgas PKH mengedepankan pembinaan, penataan, dan perbaikan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan pertambangan.
“Perlu dipahami secara utuh, tindakan Satgas PKH saat ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Sanksi yang dijatuhkan bukan pidana, melainkan administratif,” ujar Muhammad Ilham di Kendari, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme administratif tersebut ditujukan untuk memastikan perusahaan segera melengkapi kewajiban perizinan, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pendekatan ini dinilai lebih efektif dan rasional dalam mempercepat pemulihan hak negara, dibandingkan langsung menempuh proses hukum pidana yang cenderung memakan waktu panjang, selama pelanggaran yang dilakukan masih berada dalam koridor administratif.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah penataan. Negara ingin memastikan seluruh aktivitas investasi di Sulawesi Tenggara berjalan sesuai koridor hukum, sehingga kontribusinya terhadap daerah dan negara dapat optimal,” tegasnya.
Muhammad Ilham juga mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar bersikap kooperatif dan menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi secara tepat waktu.
Ketidakpatuhan, kata dia, berpotensi membuka ruang penindakan hukum yang lebih tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Diketahui, hingga saat ini sebanyak 22 perusahaan tambang di Sultra telah dikenakan sanksi administratif melalui Satgas PKH sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan pemulihan potensi kerugian negara.
Penindakan hukum pidana baru akan ditempuh apabila perusahaan terbukti tidak kooperatif atau mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Garda Muda Anoa (GMA) Sultra, Ikbal, menilai mekanisme sanksi administratif yang diterapkan Satgas PKH sudah tepat dan sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
“Sebagian perusahaan sudah menyelesaikan kewajibannya, dan sebagian lainnya masih dalam proses. Selama mekanisme yang ditempuh bersifat administratif, seharusnya tidak serta-merta digiring ke ranah pidana,” ujarnya.
Ikbal juga menyayangkan adanya aksi unjuk rasa oleh sejumlah oknum yang dinilainya tidak memahami secara utuh mekanisme hukum yang sedang berjalan.
“Tuntutan oknum mahasiswa dan lembaga yang melakukan aksi tersebut tidak berdasar, karena proses yang dijalankan Satgas PKH sudah sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penegasan Kejati Sultra ini sekaligus menjadi penanda bahwa negara mengedepankan kepastian hukum, kepatuhan administrasi, dan pemulihan hak negara, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan investasi di Sulawesi Tenggara. (*Rul)













