Konawe Utara, Kroscek.co.id – Ditengah geliat pembangunan dan sorotan publik terhadap kinerja keuangan daerah, muncul pemberitaan dari salah satu media online yang mengutip data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPk) Kementerian Keuangan, yang menyebut bahwa Kabupaten Konawe Utara mengalami defisit sebesar Rp12,78 Miliar.
Angka ini dikaitkan dengan perbandingan total belanja daerah yang mencapai Rp518,63 miliar (34,69% dari pagu Rp1,4 triliun) dan pendapatan daerah yang disebut hanya Rp505,85 miliar.
Konawe Utara, yang dikenal luas sebagai salah satu penghasil nikel terbesar di Indonesia dengan cadangan mencapai 47,75 juta ton, tentu menjadi pusat perhatian.
Namun, klarifikasi resmi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Utara, informasi “defisit” tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.
Data Resmi Konawe Utara Surplus
Kepala BKAD Konawe Utara menjelaskan bahwa anggaran daerah bersifat tahun berjalan, bukan angka final, sehingga perbandingan yang digunakan dalam pemberitaan tersebut keliru.
Berdasarkan data realisasi yang akurat, total penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang sudah masuk ke kas daerah mencapai Rp553,51 miliar atau 44,73% dari pagu, jauh lebih tinggi dari angka Rp505,85 miliar yang diberitakan.
Adapun rincian komposisi TKDD tersebut adalah:
- Transfer ke Daerah: 39,24%
- Dana Desa: 59,41%
Dengan demikian, jika dihitung secara sederhana:
Rp553,51 miliar (realisasi pendapatan) – Rp518,63 miliar (realisasi belanja) = Surplus Rp34,88 miliar.
“Artinya, bukan hanya Konawe Utara tidak mengalami defisit, tetapi kondisi keuangan daerah masih dalam posisi aman dan terkendali, bahkan berada di jalur surplus,” Tegas Drs. Irwan di ruang kerjanya kepada awak media, Selasa (12/08/2025).
Keseimbangan Keuangan Demi Pembangunan Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
“Dana yang tersedia terus diarahkan untuk pembiayaan prioritas pembangunan, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat,” Jelasnya.
Kepala BKAD menegaskan bahwa angka-angka yang beredar di publik harus dipahami dalam konteks realisasi tahun berjalan.
“Kita tidak bicara angka statis, karena APBD berjalan dinamis sepanjang tahun anggaran. Jadi, jangan sampai publik termakan isu defisit yang tidak sesuai fakta,” Tambahnya.
Angka Boleh Bicara, Fakta Harus Didengar
Dalam era keterbukaan informasi, data adalah senjata sekaligus ujian. Angka-angka yang keluar di ruang publik harus berdiri di atas fakta, bukan persepsi.
Konawe Utara, dengan segala potensi dan tantangannya, membutuhkan informasi yang membangun, bukan kabar yang menyesatkan.
Sebagaimana pepatah bijak mengatakan, “Air yang jernih tidak keruh oleh riak sesaat, dan niat yang lurus tidak tergoyahkan oleh kabar yang menyesatkan.”
Begitu pula pengelolaan keuangan daerah Konawe Utara, ia harus tetap tegak lurus demi kemaslahatan masyarakat, meski sesekali diterpa arus opini yang keliru.
Pemerintah daerah mengajak semua pihak untuk memaknai informasi secara utuh, memeriksa sumber data resmi, dan menjaga ruang publik dari kabar yang berpotensi melemahkan semangat bersama dalam membangun Konawe Utara. (**)
Laporan : Muh. Sahrul