Jakarta, Kroscek.co.id – Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi (LPPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (11/8/2025).
LPPK Sultra melaporkan dan mendesak pengusutan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Lakidende. Proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu hingga kini mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LPPK Sultra, Karmin, menilai terdapat indikasi kuat penyimpangan sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Salah satunya terkait status lahan stadion yang diduga masih bersengketa, namun tetap dipaksakan untuk dikerjakan.
“Patut diduga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tidak memberikan informasi yang sebenarnya terkait posisi lahan stadion. Pekerjaan tetap dipaksakan meski status tanah belum jelas, sehingga pembangunan akhirnya terbengkalai,” tegas Karmin saat memberikan keterangan kepada media di Gedung KPK, Jakarta.
Proyek Miliaran Rupiah dan Indikasi Pelanggaran Mekanisme
Gambar tersebut menunjukkan dua papan proyek pembangunan Stadion Lakidende di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
📌 Rincian papan proyek kiri (lanjutan tahun 2022)
- Pekerjaan: Pembangunan Stadion Lakidende (lanjutan)
- Nilai Kontrak: Rp 15.711.790.000
- Nomor Kontrak: 602/0052/KNT-Konstruksi/IX/2022
- Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2022
- Waktu Pelaksanaan: 100 hari kalender
- Kontraktor: PT Joglo Muti Ayu
- Pengawas: CV Griya Racana Konsulindo
📌 Rincian papan proyek kanan (tahun 2021)
- Pekerjaan: Pembangunan Stadion Lakidende
- Nomor Kontrak: 602/0068/KNT/Konstruksi/IX/2021
- Tanggal Mulai: 3 September 2021
- Tanggal Selesai: 31 Desember 2021
- Lokasi: Kota Kendari
- Nilai Kontrak: Rp 27.544.000.000
- Waktu Pelaksanaan: 120 hari kalender
- Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2021
- Pelaksana: PT Mandava Putra Utama
- Konsultan: CV Griya Racana Konsulindo
Jika dilihat, dua proyek ini merupakan tahap berbeda namun di lokasi yang sama, dengan total anggaran dua tahap mencapai Rp 43,25 miliar.
Proyek pembangunan Stadion Lakidende disebut telah menghabiskan anggaran dari APBD Sulawesi Tenggara dalam jumlah besar. Namun, hingga saat ini progresnya mandek, fasilitas belum bisa digunakan, dan infrastruktur yang ada mulai mengalami kerusakan akibat terbengkalai.
LPPK Sultra menilai hal ini sebagai kerugian negara yang nyata karena dana publik yang semestinya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat justru hilang tanpa hasil.
Karmin mengungkapkan, dugaan korupsi tidak hanya pada aspek teknis pengerjaan, tetapi juga pada proses administrasi dan perizinan. Menurutnya, pengerjaan proyek di atas lahan yang masih dalam status sengketa merupakan bentuk pelanggaran mekanisme pembangunan yang fatal.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa ada kesengajaan untuk memuluskan proyek demi kepentingan pihak tertentu, tanpa mempertimbangkan risiko hukum maupun keberlanjutan pembangunan.
Desakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi

LPPK Sultra meminta KPK segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan mendalam, termasuk memanggil pihak-pihak terkait dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, pihak kontraktor, serta pejabat pengambil kebijakan di tingkat provinsi.
“Kami percaya KPK mampu membongkar dugaan penyimpangan ini. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan dan keadilan, terlebih dana yang digunakan adalah uang rakyat,” kata Karmin.
Kasus Stadion Lakidende menambah daftar panjang proyek infrastruktur daerah yang gagal memberikan manfaat karena lemahnya perencanaan, pengawasan, dan akuntabilitas.
Pengerjaan di lahan bermasalah menjadi indikasi bahwa prinsip kehati-hatian telah diabaikan, sementara puluhan miliar rupiah anggaran publik telah terbuang percuma.
Jika penyelidikan membuktikan adanya unsur korupsi, kasus ini berpotensi menjadi preseden hukum penting bagi penegakan aturan pembangunan infrastruktur di Indonesia, khususnya terkait pengelolaan aset dan penggunaan dana publik di daerah. (**)
Laporan : Muh. Sahrul