Kolaka Timur, Kroscek.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penindakan tegas terhadap praktik korupsi di daerah. Kali ini, Bupati Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, SH., MH., terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Konfirmasi atas penangkapan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. “Benar Koltim,” ujar Johanis singkat saat dihubungi awak media melalui pesan tertulis.
Meski demikian, Johanis belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa tim KPK masih berada di lapangan untuk melakukan pendalaman dan pengembangan perkara. “Tim masih di sana,” tambahnya.
Diduga Terkait Gratifikasi
Berdasarkan informasi yang beredar, penangkapan Abdul Azis diduga kuat berkaitan dengan kasus gratifikasi yang sebelumnya juga tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan dua perkara tersebut.
Abdul Azis sebelumnya telah menjadi perhatian publik sejak menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur. Ia dilantik pada 20 Februari 2025 dan direncanakan menjabat hingga 20 Februari 2030.
Sebelum terjun ke dunia politik, Azis adalah seorang anggota Polri berpangkat Aipda dan sempat bertugas sebagai ADC (Ajudan) Gubernur Sulawesi Tenggara.
Profil Singkat Abdul Azis:
- Nama Lengkap: Abdul Azis, SH., MH.
- Tempat/Tanggal Lahir: Enrekang, 5 Januari 1986
- Karier Sebelumnya: Anggota Polri; Ajudan Gubernur Sultra
- Pendidikan: S1 dan S2 Hukum di Universitas Sulawesi Tenggara
- Jabatan Saat Ini: Bupati Kolaka Timur (sejak 20 Februari 2025)
Langkah OTT terhadap pejabat publik kembali menunjukkan konsistensi KPK dalam memberantas korupsi di level pemerintahan daerah.
Apabila terbukti bersalah, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam memperkuat integritas dan transparansi di pemerintahan lokal.
Sampai berita ini diturunkan, KPK belum menggelar konferensi pers resmi. Masyarakat diharapkan tetap menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang akan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan asas keadilan. (**)
Laporan : Muh. Sahrul