Konawe Utara, Kroscek.co.id -Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut) melalui Sekretariat Daerah (Sekda), secara resmi turun ke lapangan meninjau proses Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kamis, 3 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses lanjutan perkara perdata Nomor 7/PDT.G/2025/PN.UNH terkait sengketa lahan di Kecamatan Molawe.
Dalam perkara tersebut, Sdr. Basmanto bertindak sebagai penggugat dengan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) sebagai tergugat, atas dugaan keterkaitan dengan objek sengketa berupa sebidang tanah yang kini berada di kawasan strategis tambang nikel.
Pemeriksaan Lapangan Dihadiri OPD Terkait

Sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 100/308/2025 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., Pemkab Konut memastikan kehadiran dan keterlibatan aktif unsur teknis dalam proses pemeriksaan, di antaranya:
- Kepala Dinas PUPR
- Kepala Dinas Perhubungan
- Kepala Dinas DPMPTSP
- Kepala Bagian Hukum Setda Konut
Proses PS dimulai pukul 08.30 WITA, dengan titik kumpul di ruas jalan Puwuona–Mandiodo, tepatnya di sekitar Alfamidi Molawe.
Tim dari Pengadilan Negeri Unaaha melakukan verifikasi lapangan bersama para pihak yang bersengketa, termasuk penggugat, tergugat, serta unsur pemerintah daerah.
Pemda: Taat Hukum dan Siap Dukung Proses Persidangan

Sekda Konut, Dr. Safruddin, dalam konferensi pers usai melakukan peninjauan lokasi sengketa, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Hal ini merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum dalam menangani persoalan agraria yang berkaitan dengan kepentingan publik, swasta, dan Negara.
“Pemeriksaan ini sangat penting untuk memberi hakim gambaran nyata atas objek sengketa di lapangan. Pemerintah hadir sebagai bentuk kepatuhan pada proses hukum yang adil dan terbuka,” ujar Safruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa lokasi sengketa diduga berada di kawasan hutan produksi terbatas, yang dulunya berstatus kawasan lindung pada tahun 2007.
Menurutnya, lahan tersebut masih menjadi bagian dari hak Negara dan patut dipertanyakan jika terdapat klaim kepemilikan pribadi.
“Sebagai mantan Camat Molawe, saya mengetahui bahwa wilayah tersebut adalah Kawasan Negara. Jadi jika sekarang dipersoalkan sebagai milik pribadi, perlu dicermati secara hukum apa dasar penguasaan dan alas haknya,” ujarnya.
Sorotan Terhadap SK Bupati dan Kepastian Hukum
Objek sengketa yang tengah diperiksa diketahui berkaitan dengan SK Bupati Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2022.
Sekda menegaskan bahwa pihak pemerintah akan mengikuti proses hukum sepenuhnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk menilai apakah unsur hukum dan kepemilikan lahan terpenuhi oleh penggugat.
“Apa yang menjadi keinginan penggugat akan dikaji oleh hakim. Apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak. Pemerintah siap menerima hasil putusan yang objektif dan berkeadilan,” tegasnya.
Pentingnya Penanganan Sengketa Agraria secara Terbuka
Keterlibatan aktif OPD teknis dalam pemeriksaan ini mencerminkan komitmen Pemda Konawe Utara untuk menyelesaikan persoalan lahan secara terbuka dan berdasarkan hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola agraria yang baik di daerah dengan intensitas investasi dan aktivitas pertambangan yang tinggi.
Pemeriksaan lapangan oleh majelis hakim diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta substantif sehingga menghasilkan putusan yang berpihak pada kepentingan hukum dan keadilan. (**)
Laporan : Muh. Sahrul